Kontrak Pertanian Versus Food Estate, Mana yang Lebih Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani?

1279

Oleh: Anding Sukiman, S.Pd. MM (Ketua PW Parmusi Jawa Tengah)

Kontrak pertanian (contract farming) dengan Food Estate akhir-akhir ini menjadi istilah yang saling dipertentangkan, khususnya menghadapi Pilpres tahun 2024. Food Estate atau lumbung pangan nasional yang dicanangkan di era pemerintahan Presiden Jokowi merupakan program yang dapat membantu meningkatkan produksi pangan, mengurangi ketergantungan pada impor pangan, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian.

Tak hanya itu, Food Estate disebut juga dapat membantu mencegah kebakaran hutan akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar. (Viva.co.id 13 Maret 2023). Tujuan Food Estate yang berarti Gudang Pangan adalah tujuan mulia yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi karena realitasnya ketidak-cukupan pangan di Indonesia memaksa pemerintah untuk terus menerus melakukan impor pangan dari tahun ke tahun dan belum berkesudahan.

BACA JUGA: Anding Sukiman: Parmusi Sahabat Petani

Karena itu Food Estete diharapkan mampu mencaukupi kebutuhan pangan nasional dan pemerintah melakukan setop impor pangan. Karena visinya yang bagus maka program Food Estate ini akan dilanjutkan oleh Prabowo-Gibran apabila terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden periode 2024 -2029. Bahkan Prabowo-Gibran akan membangun Food Estate 20 juta pada lahan rawa-rawa di seluruh Indonesia yang dinilai sebagai lahan tidur.

Meskipun program Food Estate akan dilanjutkan oleh Pravowo-Gibran, namun apabila kita baca sejarah tentang Food Estate dengan membaca mundur pada 30 tahun sebelumnya, dapat kita temukan bahwa program ini banyak mengalami kegagalan.

Sejarah mencatat tahun 1990-an, Presiden Soeharto menjadi penguasa pertama yang mencanangkan program Food Estate ini. Program ambisius ini bernama Mega Rice Project. Lewat kebijakan ini, Soeharto ingin mengubah rawa gambut di Kalimantan Tengah menjadi tempat pengembangan produksi beras.

Diproyeksikan ada sejuta lahan gambut yang bakal di sulap menjadi sawah untuk produksi beras. (Entrepreneur – Muhammad Fakhriansyah, CNBC Indonesia 11 October 2023). Proyek ini dilakukan tanpa ada analisis dampak yang kemungkinan bakal terjadi, berakhir dengan kegagalan besar.

BACA JUGA: Gerakan Desa Madani Parmusi, Solusi Atasi Kemiskinan di Jawa Tengah

Lahan gambut yang dijadikan lokasi Food Estate diketahui terlalu asam dan kekurangan nutrisi yang diperlukan untuk pertumbuhan padi. Akibatnya padi gagal panen. Selain program gagal, masyarakat lokal tersisih. Hutan dihabisi dan kemudian menjadi awal dari bencana lingkungan terbesar di akhir abad ke-20.

Yang tersisa dari program ini adalah tanah gambut yang mengering. Alhasil, ketika musim kemarau tanah gambut ini terbakar. Kebakaran tanah gambut telah menyebabkan polusi udara yang parah dan krisis kesehatan masyarakat diseluruh Asia.

“Pada 1997 terjadi musim kebakaran selama enam bulan yang mengejutkan dunia dengan foto-foto hutan dan desa yang membara, termasuk orang utan terbakar,” catat penulis riset Menelan Hutan Indonesia kolaborasi WALHI.

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Food Estate ini dilaksanakan melalui program Merauke Integrated Energi Estate (MIFEE) tahun 2010. Program MIFEE tahun 2010 ini ditetapkan dengan terbitnya Inpres No. 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009.

BACA JUGA: Subsidi Pupuk Kimia Berkurang, Ini Saatnya Petani Mengolah Bahan Organik

Untuk mempersiapkan program MIFEE dikeluarkanlah Inpres No. 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Ini langkah yang sudah dipersiapkan secara matang dan program ini ditarget mencetak sawah 1,2 juta ha di Merauke, Papua. Tujuan utama program itu adalah memperkuat cadangan pangan dan bioenergi nasional untuk memantapkan dan melestarikan ketahanan pangan nasional.

Dan Sejarah mencatat, ternyata tujuan program MIFEE itu tidak berhasil. Hutan sagu rakyat menjadi rusak. Masyarakat mengalami kesulitan mencari bahan makanan seperti sagu, ikan, dan daging rusa/babi setelah hutan-hutannya dikonversi.

Selanjutnya ada program Food Estate Bulungan, Kalimantan Utara, tahun 2011. Yaitu program membuka lahan untuk mencetak sawah 30.000 ha. Program ini diproyeksi membangun lahan transmigrasi di kawasan Kota Terpadu Mandiri Salim Batu.

Program ketahanan pangan selanjutnya, yaitu program Food Estate Ketapang, Kalbar, tahun 2013. Yaitu program membuka lahan untuk mencetak sawah 100.000 ha di Ketapang, Kalimantan Barat. Hasilnya, hanya sekitar 0,11% lahan yang berhasil termanfaatkan. (Sejarah Program Ketahanan Pangan 11 May 2021Info Kesehatan)

Meskipun sejarah mencatat tentang kegagalan Food Estate di era Presiden Suharto dan juga di erah Presiden SBY, namun Presiden Jokowi masih tetap melanjutkan program Food Estate tersebut.

BACA JUGA: Gas Ozzon Mampu Bersihkan Residu Pestisida pada Sayuran Hingga 95%

Program Food Estate atau yang dikenal lumbung pangan merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Kebijakan yang digagas Jokowi ini bahkan menjadi salah satu kebijakan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

Dalam realitasnya Food Estate di era kepemimpinan Presiden Jokowi diindikassikan juga gagal. Ramai kritik Food Estate, banyak pihak menilai proyek ini gagal. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut proyek. Belakangan, Partai yang menaungi Jokowi juga melamparkan kritik terhadap proyek Food Estate ini, sebagai kejahatan lingkungan. (CNN Indonesia, Rabu 16 Agustus 2023)

Selain berbagai kegagalan yang tercatat dalam sejarah pelaksanaan program Food Estate, posisi petani juga perlu dipertanyakan, karena lemahnya akses petani dalam pelaksanaan program tersebut. Kegagalan program Food Estate sejak era Presiden Suharto, SBY sampai dengan Presiden Jokowi sudah tercatat pada lembaran sejarah bangsa Indonesia.

Pertanyaanya, apabila Food Estate ini dinilai gagal masih akan dilanjutkan? Lalu, bagaimana dengan contract farming?

Contract farming adalah kesepakatan kerja sama antara petani dan perusahaan pengolahan hasil ataau perusahaan pemasaran produk pertanian untuk menghasilkan produk pertanian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (eston shepherd 2001).

BACA JUGA: Cegah Hipotiroidisme pada Anak, Parmusi Jateng Dirikan Pusat Pembelajaran Ozzonisasi Pertanian

Sedangkan Daryanto dalam Rostar Sitorus (2018) jurnal Perspektif Rumah Tngga Petani dan Perusahaan Agribisnis terhadap Contract Farming, memaparkan bahwa contract farming merupakan penetapan aturan yang mengikat antara dua pihak yang terdiri dari perusahaan pertanian (contractor) dengan petani secara perorangan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Sitorus yang mengutip Daryanto (2007)menjelaskan bahwa system pertanian kontrak (contract farming) merupakan satu mekanisme kelembagaan (kontrak) yang memperkuat posisi tawar-menawar petani, peternak dan nelayan dengan cara mengkaitkannya secara langsung atau pun tidak langsung dengan badan usaha yang secara ekonomi relatif lebih kuat.

Melalui kontrak, petani, peternak dan nelayan kecil dapat beralih dari usaha tradisional/subsisten ke produksi yang bernilai tinggi dan berorientasi ekspor. Hal ini tidak hanya berpotensi meningkatkan penghasilan petani, peternak dan nelayan kecil yang ikut dalam kontrak tetapi juga mempunyai efek berlipat ganda (multiplier effects) bagi perekonomian di pedesaan maupun perekonomian dalam skala yang lebih luas.

Hank dan Priyanto (2018) dalam penelitiannya berjudul “Contract Farming Exploration In Realizing Farmer Welfaer” menyimpulkan contract farming sangat bermanfaat bagi petani karena petani merasa melakukan kegiatan kemitraan sangat bermanfaat untuk mereka karena dapat membantu karir mereka dalam hal pemasaran.

BACA JUGA: Residu Kimia pada Produk Pertanian Jadi Penyebab Stunting Anak Indonesia

Pemasaran merupakan hal sensitif bagi petani, bagi mereka semua kegiatan pertanian akan percuma saja jika tidak didukung dengan adanya serapan pasar yang besar dan luas. Maka dari itu petani merasa nyaman dalam melakukan kontrak dan merasa diuntungkan dengan adanya kegiatan kemitraan ini karena mereka tidak perlu khawatir lagi akan distribusi hasil panen mereka.

Selain itu manfaat yang dirasakan petani adalah kepastian harga, disini petani mempunyai hak untuk menentukan harga pada pihak mitra sehingga pihak mitra dapat mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan petani mengingat petani berani melakukan hal tersebut karena hasil panen yang diberikan memiliki mutu dan kualitas yang terjamin.

Disamping itu, kegiatan kemitraan merupakan suatu hal yang dirasa petani adalah hal yang melegakan, karena petani mitra akan menjadi prioritas bagi perusahaan akan hasil produksinya. Petani juga merasa lebih nyaman karena pihak mitra tidak pernah ingkar janji dalam mendukung kegiatan kemitraan yang telah berlangsung dari segi pemberian saprodi dan stabilnya harga beli dari perusahaan sesuai kesepakatan di awal.

Badan Pangan Dunia (FAO) mendeskripsikan contract farming sebagai kesepakatan antara petani selaku produsen dengan pembeli terkait syarat dan ketentuan produksi serta pemasaran produk pertanian. Kondisi ini biasanya menentukan harga yang harus dibayar kepada petani, kuantitas, dan kualitas produk yang diminta pembeli serta tanggal penyerahan poembeli.

FAO menyebut contract farming telah ada selama beberapa dekade. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penggunaannya semakin populer, khususnya di negara-negara berkembang.

Sementara itu, Ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan keunggulan contract farming adalah terjadinya kepastian harga di masa mendatang karena petani dan pembeli menyepakatinya sejak awal kontrak.

Misalnya petani dan pembeli menyepakati harga cabai Rp.10.000 per kilogram, ketika harga cabai turun ke Rp.7.000, maka petani untung karena harga sudah disepakati sejak awal Rp.10.000,-. Adapun pembeli dalam contract farming, bisa dilakukan oleh perorangan, PT, CV, BUMD dan sebagainya.

Contract Farming lebih realistis dibanding dengan Food Estate. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here