Perayaan Maulid Nabi dalam Timbangan Syariah

2287

Rasulullah Saw. sendiri pun mencotohkan hal yang demikian. Dahulu di awal-awal masa dakwah Rasulullah Saw, Rasulullah tidak pernah berkhutbah menggunakan (di atas) mimbar seperti yang ada di masjid-masjid kita sekarang ini. Kemudian, di akhir-akhir masa hidupnya, ketika Rasulullah Saw sudah tampak sepuh, ketika Rasulullah berpidato, ada seorang ibu berkata kepada Rasulullah Saw bahwa anaknya adalah seorang tukang kayu.

Ibu itu menawarkan untuk dibuatkan semacam tempat khutbah (mimbar) untuk Rasulullah Saw, kemudian Rasulullah Saw menyetujui itu, dan baru mulai saat itulah ada mimbar di Masjid Nabi Saw.

Ini menandakan bahwa “tidak semua hal benar dan baik itu telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw”, akan tetapi yang statemen yang lebih tepat adalah adalah “semua yang dilakukan Rasulullah Saw adalah benar dan baik.”

Begitu juga dengan peringatan Maulid, tidak mesti langsung bid’ah hukumnya. Hukumnya tergantung isinya. Jika kegiatan dan acaranya baik, sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah maka itu tidak termasuk bid’ah.

Misalkan isi acaranya adalah shalawat, ceramah tentang sirah Nabi dan kemuliaannya, mengumpulkan infak shadaqah, maka mana yang bid’ah? Justru kesemuanya itu dianjurkan oleh Agama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here