Perayaan Maulid Nabi dalam Timbangan Syariah

2287

Untuk lebih jelasnya, yuk kita lihat contoh-contoh di bawah ini!

Rasulullah Saw. memutuskan untuk meniadakan shalat tarawih (qiyamullail) berjamaah setelah melakukannya beberapa kali, kemudian di zaman Abu Bakar RA pun tarawih berjamaah tidak dilakukan.

Tapi ketika menjabat Khalifah, Umar bin Khattab RA melihat ada maslahah diniyyah dalam shalat tawawih berjamaah tersebut. Akhirnya, Umar memutuskan untuk mengadakan tarawih berjamaah, karena memandang berjamaah akan lebih teratur, indah, dan lebih memper-erat persatuan.

Lantas apakah kita akan mengatakan Umar seorang ahli bid’ah dhalalah. Bahkan Sahabat Umar RA segara lugas mengatakan “ni’mal bid’atu haadzih (ini adalah bid’ah yang sangat bagus)” ketika mengomentari praktek teraweh jama’ah yang telah berlangsung saat itu.

Di zaman Rasulullah Saw, azan shalat Jum’at hanya dilakukan sekali, tapi di zaman kekhilafahan Utsman bin ‘Affan RA, karena banyaknya jama’ah yang terlambat tidak mendengarkan khutbah Jumat sementara mendengarkan khutbah jumat hukumnya adalah wajib maka Ustman menjadikannya dua kali. Lantas apakah kita akan mengatakan Utsman adalah seorang ahli bid’ah?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here