Memberikan Nafkah Kepada Keluarga Wajib bagi Suami

330

Oleh: KH. Abdul Ghoni (Wakil Ketua Lembaga Dawah Parmusi Pusat)

عن حكيم بن معاوية القشيري، عن أبيه، قال: قلت: يا رسول الله، ما حَقُّ زوجة أحَدِنَا عليه؟، قال: «أن تُطْعِمَهَا إذا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ -أو اكْتَسَبْتَ- ولا تضرب الوجه، ولا تُقَبِّحْ، ولا تَهْجُرْ إلا في البيت». [حسن] – (رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد)

“Dari Ḥakīm bin Mu’āwiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap suaminya? Beliau bersabda, “Hendaknya engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencacinya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah.”(Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (1859).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Sesungguhnya suami memberikan nafkah kepada keluarga memiliki keutamaan yang besar. Dan apabila engkau melakukannya ikhlas semata-mata mengharap keridhaan Allah maka tersedia pahala yang tak terkira. Rasulullah ﷺ bersabda:

BACA JUGA: Syariat Shalat Isyraq

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: دينار أنفقته في سبيل الله، ودينار أنفقته في رقبة، ودينار تصدقت به على مسكين، ودينار أنفقته على أهلك، أعظمها أجرًا الذي أنفقته على أهلك

“Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu-, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau berikan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (Hadits riwayat Muslim (2358).

2- Suami memberi nafkah kepada istri keutamaannya melebihi yang lain karena hukumnya wajib maka nafkah wajib lebih utama daripada yang sunah.

3- Maka para suami hendaknya memperhatikan dengan serius bahwa nafkah kepada keluarga kemuliaan yang paling baik dari bermacam kemuliaan.

BACA JUGA: Shalat Kunci Masuk Surga

4- Tiga Macam Nafkah

a) Nafkah keluarga

Sebagai kepala keluarga, suami wajib untuk memberikan semua kebutuhan hidup sehari-hari istri dan anak. Seperti tempat tinggal, pakaian, pendidikan, obat-obatan, makanan dan lainnya.

b) Nafkah batin

Nafkah tidak selalu dalam bentuk uang atau materi. Istri juga berhak mendapatkan nafkah batin dari suami. Dalam hubungan rumah tangga, ketenangan jiwa menjadi hal yang penting. Ketenangan tersebut tidak hanya dalam bentuk hubungan intim suami istri saja namun juga sikap suami pada istri. Seperti tidak egois, menjaga komunikasi dengan baik, tidak kasar dan lainnya.

c) Nafkah barang pribadi

Suami juga tidak boleh melupakan nafkah untuk kebutuhan pribadi istri. Uang bulanan yang biasanya diberikan pada istri untuk kebutuhan hidup sehari-hari akan berbeda dengan nafkah pribadi.

BACA JUGA: Larangan Berbuat Zhalim di Bulan Maharram

Nafkah pribadi tersebut lebih diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi istri. Bahkan walaupun istri memiliki penghasilan sendiri. Jika berdasarkan pendapat ulama, penghasilan istri adalah hak istri. Suami tidak berhak untuk hal tersebut kecuali istri sendiri yang menghendakinya.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Memberikan nafkah kepada para keluarga

قَالَ الله تَعَالَى: وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف (البقرة: ٢٣٣)

“Dan menjadi kewajipan ayah untuk mencukupkan keperluan rezeki – makan minum – serta pakaian dangan secara baik -sepantasnya – kepada ibu yang menyusukan anaknya.” (Al-Baqarah: 233)

2- Nafkah yang diberikan suami kepada keluarganya, Allah akan menggantinya di dunia dan akhirat.

BACA JUGA: Keutamaan Puasa Asyura Begitu Besar

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba: 39).

3- Perintah untuk memberi nafkah wajib kepada istri pada khususnya dan nafkah wajib pada umumnya.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إلا مَا آتَاهَا} (الطلاق: ٧)

“Hendaklah orang yang mampu itu memberikan nafkahnya sesuai dengan kemampuannya dan barangsiapa yang terbatas rezekinya, maka bendaklah memberikan nafkahnya sesuai dengan pemberian Allah kepadanya. Allah tidak memaksakan kepada seseorang melainkan sesuai dengan kurnia yang diberikan olehNya kepada orang itu.” (At-Thalaq: 7).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here