Halalkah Makan Daging Landak?

19827

Imam Al-Baihaqi berkata: “Hadits ini hanya memiliki  satu jalur periwayatan, dan padanya ada kelemahan.”  Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: “Landak tidak mengapa untuk dimakan, karena orang Arab berobat dengannya dan hadits yang menjelaskan pengharamannya adalah lemah. Imam ash-Shan’ani  menerangkan sebab kelemahannya adalah identitas syaikh yang tidak diketahui (majhuul).

Selain karena hadits tentang pengharaman landak lemah, (tidak bisa dijadikan hujjah) mayoritas ulama juga berpegang kepada Kaidah Ushul “Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.” Dan kaidah lainnya:  Al-Yaqinu La Yazulu Bisy-Syakki. (Sesuatu yang yakin tak bisa diubah oleh sebuah dugaan). Sehingga mereka memandang bahwa landak tidaklah diharamkan.

Selain itu, kehalalan hewan itu juga dapat ditinjau dari sisi “Thobi’ah As-Salimah”. Yaitu secara naluri manusia yang baik, apakah dapat menerima untuk mengkonsumsi binatang seperti landak itu, ataukah tidak.

Dan hal ini lebih cenderung untuk mengambil pendapat yang mengharamkan landak, karena termasuk khobaits, binatang yang menjijikkan. Perhatikanlah kandungan ayat yang menyebutkan: …wa yuharrimu ‘alayhimul khobaits… “Dan (Dia, Allah) mengharamkan bagi mereka segala hal yang menjijikkan (buruk)…” (Q.S. Al-A’raaf [7]:157).

Dipandang menjijikkan, terutama dari segi makanannya, habitatnya dan kesehariannya hidup di tempat-tempat yang kotor. Pada gilirannya tentu semua itu akan membentuk tubuh atau daging tubuhnya, yang kemudian digunakan untuk konsumsi.

Nah, dengan kondisi ada dua pendapat dengan dua perspektif hukum ini, dengan alasan-alasan yang pada hakikatnya juga tidak saling bertentangan, maka sebaiknya kita mengambil pendapat ihtiyaathi, bersifat hati-hati.

Wallahu ‘Alam bish Shawab..

(Vina)