Halalkah Makan Daging Landak?

19826
Landak (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession – Landak dalam bahasa Arab disebut Al-Qunfudzu. Yakni jenis hewan pengerat (Rodentia) mirip dengan tikus, memiliki rambut tebal, dan bila dirinya merasa terancam, dapat mengeras, menjadi duri yang panjang dan runcing, sangat mengerikan.

Landak tergolong dalam insectivora (hewan pemakan serangga), namun juga memakan hewan lain seperti siput dan cacing, sehingga ada yang menyebutnya sangat menjijikkan.

Melansir Halal MUI, Senin (8/10/2018) ada sebagian ulama mengharamkan landak, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar, ketika ia ditanya oleh seseorang tentang hukum landak, ia berkata, sambil membaca ayat: “Katakanlah: “Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,  sesuatu yang diharamkan selain… (hingga akhir QS. 6:146).”

Kemudian ada seorang Syaikh di sisinya yang berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: disebutkan di sisi Nabi Saw. tentang landak, maka beliau pun bersabda: “Itu adalah sesuatu yang buruk di antara yang buruk.” Maka, Ibnu Umar berkata: “Jika Rasulullah Saw mengatakan demikian maka memang demikian adanya apa-apa yang kami belum ketahui.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadits tersebut ditegaskan bahwa landak termasuk sesuatu yang buruk, sedangkan yang buruk adalah haram berdasarkan ayat: “…Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” (QS. Al-A’raf, [7]: 157).

Namun ada pula ulama yang menghalalkan landak, karena menilai hadits Ibnu Umar tersebut tidak bisa dijadikan hujjah, sebab tergolong dha’if (lemah). Di antara ulama hadits yang melemahkan hadits ini ialah Imam Al-Khithabi dan Al-Baihaqi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here