Dianggap Punya Kekuatan Ghaib, Minyak Kutus-Kutus Halal Gak Sih?

7934
Minyak Kutus-Kutus (Foto: Futuready)

Jakarta, Muslim Obsession – Minyak herbal kutus-kutus adalah salah satu minyak yang populer dan digandrungi oleh segala usia.

Minyak ini diklaim memiliki segudang manfaat kesehatan dan bisa membantu mengobati berbagai macam penyakit.

Namun yang terasa mengganjal adalah konon minyak kutus-kutus yang khas dari Bali ini, resep ramuannya berasal dari Pawisik atau wangsit, bisikan ghoib/mahluk halus. Dari informasi yang didapat, orang yang pertama meramunya melakukan semacam semedi atau tapa, lalu mendapat ilham atau wangsit tentang resep minyak Kutus-kutus tersebut.

Sehingga dikatakan bahwa minyak kutus-kutus itu memiliki khasiat atau kekuatan gaib untuk mengobati penyakit.

Melihat kondisi ini, bercampur-baur antara khasiat minyak dengan hal yang dianggap sebagai kekuatan ghaib dari wangsit. Lantas, apakah dengan menggunakan minyak kutus-kutus itu berarti dapat dianggap turut mendukung kepercayaan pada khasiat atau kekuatan gaib yang diperoleh dari wangsit tersebut, yang dalam agama Islam merupakan bagian dari perbuatan khurafat atau bahkan bisa terjerumus pada perbuatan musyrik.

Sehubungan dengan hal ini, menurut Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Dr.K.H. Abdul Halim Sholeh, M.A. (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat) melalui situs Halal MUI, Kamis (18/7/2019), yang terpenting dan utama dalam implementasi sistim sertifikasi halal adalah bahwa bahan-bahan dan pemrosesan untuk membuat minyak itu.

Kalau bahan-bahannya halal serta suci, tidak mengandung najis, dan dalam proses pembuatannya tidak ada masalah dalam hal kehalalannya, maka secara zhohiri, atau secara lahiriah hukumnya “Maa fii Musykilah”, tidak  ada masalah. Atau boleh dipergunakan.

Berkenaan dengan masalah kekuatan ghaib yang konon diperoleh dari wangsit, maka, yang percaya dan melakoni wangsit atau pawisik itu adalah orang yang meramu dan membuat minyak tersebut.

Sedangkan yang memakainya, kalau tidak mengetahuinya, atau tidak meyakini tentang hal yang dianggap sebagai kekuatan gaib itu, maka hal itu tidak masalah dari sisi Aqidah maupun Syariah. Dan kita sebagai orang beriman, tentu tidak perlu dan tidak boleh memiliki kepercayaan terhadap hal-hal mistis atau khurafat semacam itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here