Dianggap Punya Kekuatan Ghaib, Minyak Kutus-Kutus Halal Gak Sih?

7937

Dalam konteks niat atau lelaku semedi yang diperbuat oleh si peramu minyak kutus-kutus tersebut, dapat dijelaskan pula bahwa dalam Islam soal niat itu memang penting dan menjadi rukun ibadah.

Akan tetapi dalam hal yang berkaitan dengan masalah hukum, maka tidak perlu ada pertimbangan tentang niat sebagai ukuran untuk menetapkan benar atau salah; atau halal dan haram.

Dalam kaidah Fiqhiyyah disebutkan bahkan juga ditegaskan, “Nahnu nahkumu bi zhawahir, wa-Allahu yatawwalas saraair…wallahu ya’lamu bil batin”. Artinya kami atau kita sebagai manusia hanya menetapkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang nyata, dan Allah yang Maha Mengetahui tentang rahasia (niat) seorang. Dalam redaksi lain disebutkan, Allah yang Maha Tahu tentang yang batin.

Jadi kita berlepas diri dari urusan yang dianggap bersifat gaib itu. Karena kita menetapkan status hukum hanya berdasarkan fakta-fakta yang nyata, atau sebagaimana disebutkan tadi, sistim dan proses sertifikasi halal oleh MUI itu dilakukan secara objektif. Sedangkan hakikatnya, terpulang kepada Allah jua.

Meskipun demikian, ada pula ulama yang berpendapat, kalau dalam proses pembuatan minyak itu ada unsur-unsur magis, mistik atau khurafat yang melanggar dari sisi Aqidah maupun Syariah.

Seperti adanya wangsit atau pawisik yang diterima setelah melakukan semedi atau pertapaan. Sehingga mengarah kepada keyakinan dan perbuatan syirik yang diharamkan dalam Islam. Maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi, atau juga tidak boleh dipergunakan.

Larangan itu ditegaskan, karena dikhawatirkan nantinya, pihak pengguna atau pemakainya akan memiliki keyakinan juga bahwa khasiat minyak kutus-kutus itu karena dianggap memiliki kekuatan gaib sebagaimana dikemukakan oleh si peramu atau pembuatnya.

Larangan ini dalam Kaidah Fiqhiyyah disebut sebagai Sadd Adz-Dzari’ah. Yakni mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Atau mencegah dari perbuatan yang akan menjurus kepada kemaksiatan yang dilarang dalam agama.

Wallahu A’lam bish Shawab..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here