Buah Pala Halal atau Haram? Simak Penjelasan MUI!

17344
Buah Pala (Foto: 1001 Indonesia)

Muslim Obsession – Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan buah pala. Di suatu daerah, buah yang sering dijadikan penyedap rasa makanan ini juga bisa disulap menjadi manisan yang sangat nikmat.

Namun, HalalMUI mendapatkan informasi bahwa pala dapat memabukkan (muskir) sehingga ada yang menyebutkan buah ini haram dikonsumsi.

Apakah benar demikian? Bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi atau memakan buah pala? Berikut penjelasannya HalalMUI.

Pala (Myristica fragrans) merupakan tumbuhan berupa pohon yang pada mulanya berasal dari kepulauan Banda, Maluku. Karena nilainya yang tinggi sebagai rempah-rempah, buah dan biji pala menjadi komoditas perdagangan yang penting sejak masa kolonial Belanda.

Menurut Dr. K. H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris Umum MUI Pusat Bidang Fatwa), berkenaan dengan buah ini, pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu.

Pada dasarnya, penetapan hukum dalam Islam itu sederhana, yaitu merujuk pada ketentuan yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Perhatikanlah makna tiga ayat berikut:

“Dia-lah (Allah) yang telah menjadikan untukmu bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap.” (QS. Al-Baqarah: 29)

“Dan Dia telah menundukkan (memudahkan) untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Jatsiyah: 13)

“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-nikmat-Nya lahir dan batin (yang tampak maupun yang tidak tampak).” (QS. Luqman: 20)

Ketiga ayat tersebut, dan beberapa ayat lainnya jelas dan tegas menyebutkan bahwa Allah telah menyediakan segala sesuatu di bumi ini untuk manusia. Inilah nash yang bersifat umum tentang kehalalan segala sesuatu, sebagai kaidah asal.

Lalu para ulama merumuskan Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan: “Al-ashlu fi al-asy-ya’i al-ibaahah, illaa maa dalla daliilu ‘alaa tahriimihi” (Segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Kalau ada dalil nash yang shahih (valid) dan sharih (tegas) dari Allah sebagai Asy-Syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri), juga adanya penjelasan dari Rasulullah Saw. dalam haditsnya, barulah hukumnya bisa berubah menjadi terlarang, makruh, atau haram.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here