Buah Pala Halal atau Haram? Simak Penjelasan MUI!

17346

Dari sini, maka dapat dipahami, makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang disebutkan secara spesifik di Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan selebihnya, yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Selanjutnya, secara nash syariah, hukum tentang larangan memakan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits.

Juga tidak ada dalil nash yang shahih dan sharih (secara jelas dan tegas) menyatakan keharamannya. Dengan demikian dalam kaidah syariah, mengonsumsi buah pala itu termasuk kategori yang didiamkan. Oleh karenanya, sepanjang tidak dijelaskan dengan tegas tentang keharamannya, atau tidak membahayakan secara umum, maka buah ini boleh dikonsumsi.

Lebih lanjut lagi, semua makanan dan minuman yang halal apabila dikonsumsi secara berlebihan lalu bisa memabukkan, atau dengan menyalah-gunakannya lalu menimbulkan bahaya, maka tindakan berlebihan atau penyalahgunaan itulah yang membuatnya menjadi haram.

Perhatikanlah tuntunan Allah dalam ayat yang bermakna: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf, 7: 31).

Jangan berlebih-lebihan berarti janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh, dan jangan pula melampaui batas makanan yang dihalalkan.

Daun ganja, misalnya, adalah tumbuh-tumbuhan. Banyak masyarakat yang mengonsumsinya sebagai bumbu masak. Kalau ternyata ada yang menggunakannya secara berlebihan atau menyalahgunakannya lalu ia mabuk, maka hal itu bersifat sebagai kasuistik, yakni menjadi haram bagi yang mengonsumsinya karena menyebabkan mabuk.

Begitu juga dalam hal buah pala. Apabila seseorang mengonsumsinya secara berlebihan, sehingga menimbulkan bahaya seperti menjadi mabuk, maka keharamannya itu berlaku karena tindakan berlebihan sehingga menyebabkan mabuk itu saja. Atau kalau ada yang menyalahgunakan penggunaannya, maka tindakan penyalahgunaan buah pala itu yang terlarang.

Tapi selama ini, agaknya HalalMUI belum pernah mendengar orang di Indonesia yang mengonsumsi buah pala atau manisan pala secara wajar, lalu menjadi mabuk. Jadi, sejatinya buah pala secara umum tidak memabukkan, dan dengan demikian tidak haram.

Kalaupun ada yang mengonsumsinya lalu menjadi mabuk, maka itu bersifat kasuistik, secara individual mungkin karena alergi atau sebab yang lainnya. Dalam hal ini, ada Kaidah Fiqhiyyah yang menyebutkan, “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi wujuudan wa ‘adaman”. Artinya, “Hukum itu berkisar pada ‘illatnya, ada atau tiadanya”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here