Zakat (Bagian 2)

372

Oleh: Dea Guru H. Ahmad Nahid, M.Pd (Wakil Pengasuh dan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Pesantren Modern Internasional Dea Malela Sumbawa Indonesia)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan, “Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu.”

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas’ud RA menyebutkan: “Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima”.

Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

BACA JUGA: Zakat (Bagian 1)

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

1- Zakat Fitrah. Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2- Zakat Maal (harta). Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Penerima Zakat

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah At-Taubah ayat 60, yakni:

1- Fakir. Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna “membungkuk tulang punggung”, satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.

2- Miskin. Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.

BACA JUGA: Hibah atau Hadiah

3- Amil. Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.

4- Mu’allaf. Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

5- Hamba Sahaya. Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6- Gharimin. Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.

7- Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah, misal: dakwah, perang dan sebagainya.

8- Ibnus Sabil. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

BACA JUGA: Jin, Iblis dan Setan

Haram Menerima

1- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.

2- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

3- Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).

4- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah), dan kesosialan (ijtima’iyyah).

BACA JUGA: Rasul Ulul ‘Azmi (Bagian 1)

Faedah Agama

1- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

2- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

3- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” (QS. Al-Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq ‘alaih, Nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

4- Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

BACA JUGA: Rasul Ulul Azmi (Bagian 2)

Faedah Akhlak

1- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

2- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

3- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

4- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

5- Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

BACA JUGA: Rasul dan Nabi

Faedah Kesosialan

1- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

2- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

3- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

4- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

5- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat

BACA JUGA: Hadats dan Najis

Hikmah dari zakat antara lain:

1- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.

2- Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

3- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.

4- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

5- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

6- Untuk pengembangan potensi umat.

7- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.

8- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

Wallahu a’lam bish shawab.

Mari istiqamah dalam beribadah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here