Hadats dan Najis

599

Oleh: Dea Guru H. Ahmad Nahid, M.Pd (Wakil Pengasuh dan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Pesantren Modern Internasional Dea Malela Sumbawa Indonesia)

Secara definitif, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat dilihat mata atau zhahir. Contoh najis adalah air kencing, kotoran hewan, nanah, dan sebagainya.

Sementara itu, hadats adalah sesuatu yang tidak suci secara maknawi atau tidak kelihatan mata. Misalnya, orang yang kentut dianggap berhadats kecil dan tidak suci secara maknawi.

Hadats merupakan pembatal wudhu dan shalat. Sementara itu, najis dapat membatalkan shalat, namun tidak membatalkan wudhu.

BACA JUGA: Surga Maqamul Amin

Macam-macam Hadats

Dalam Islam, hadats terbagi menjadi dua, yaitu hadats besar dan hadats kecil.

1- Hadats Besar dan Contohnya

Hal-hal yang menyebabkan munculnya hadats besar adalah berhubungan suami-istri, keluar sperma, mimpi basah, menstruasi, nifas, dan melahirkan.

Hadats besar hanya dapat disucikan dengan mandi janabah atau mandi wajib. Cara melakukan mandi wajib dapat dilihat di sini.

2- Hadats Kecil dan Contohnya

Hadats kecil terjadi akibat keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air besar atau buang air kecil. Orang yang pingsan, tidur, atau hilang kesadaran juga tergolong berhadats kecil.

Cara menyucikan hadats kecil adalah dengan berwudhu atau tayamum.

BACA JUGA: Surga Darussalam

Macam-macam Najis

Dalam ilmu fikih, najis terbagi menjadi tiga, yaitu najis berat atau mugallazhah, najis sedang atau mutawassitah, dan najis ringan atau mukhaffafah.

Penjelasan mengenai tiga macam najis tersebut adalah sebagai berikut.

1- Najis Berat atau Mugallazhah dan Contohnya

Najis berat atau najis mugallazhah adalah najis anjing atau babi. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali. Salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau tanah.

BACA JUGA: Surga Ma’wa

2- Najis Sedang atau Mutawassitah dan Contohnya

Najis sedang atau najis mutawassitah di antaranya adalah air kencing, kotoran, nanah, darah, minuman keras, hingga bangkai.

Cara menyucikan najis sedang ini adalah dengan menghilangkan barang najisnya, kemudian menyiram area najis dengan air hingga bersih.

3- Najis Ringan atau Mukhaffafah dan Contohnya

Najis ringan atau najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang masih minum Air Susu Ibu (ASI) dan belum berusia dua tahun.

Cara menyucikannya cukup dengan menyiram lokasi yang terkena najis dengan air. Syaratnya, air yang disiramkan harus lebih banyak dari najis tersebut, serta mengenai seluruh tempat yang terkena najis.

BACA JUGA: Surga ‘Adn (Eden)

Perbedaan Hadats dan Najis

Perbedaan hadats dan najis dapat dilihat dari pengertiannya sebagaimana disebutkan di atas. Selanjutnya, perbedaan antara dua hal ini juga dapat ditinjau dari sisi implikasi hukum fikihnya dalam Islam.

Perbedaan hadats dan najis secara implikasi hukum fikihnya terbagi menjadi lima, yaitu dari segi niat, media penyucian, area hadats dan hajis, urutan penyucian, dan penggantinya.

Perbedaan dari Segi Niat

Sebelum menghilangkan hadats, seorang muslim harus berniat terlebih dahulu, baik itu niat wudhu atau niat mandi junub. Tanpa niat, wudhu atau mandi wajibnya tidak sah.

Sementara itu, menghilangkan najis tidak membutuhkan niat. Najis langsung dibersihkan, maka area yang terkena najis sudah menjadi suci.

BACA JUGA: Surga Firdaus

Perbedaan Media Penyucian

Syarat media penyucian hadats harus menggunakan air. Wudhu dan mandi wajib harus dengan air.

Sementara itu, menghilangkan najis tidak harus dengan air. Istinja atau membersihkan kotoran dapat menggunakan batu, tisu, atau benda lainnya.

Area Najis dan Hadats

Untuk menghilangkan najis, seorang muslim harus membersihkan area yang terkena kotoran tersebut. Sementara itu, untuk menyucikan hadats, tidak perlu membersihkan area hadatsnya.

Sebagai misal, orang yang berhadats kecil karena kentut cukup berwudhu. Tidak perlu membasuh duburnya.

BACA JUGA: Neraka Wail

Perbedaan urutan

Untuk menghilangkan hadats, tidak perlu dilakukan dengan urutan tertib.

Misalnya, ketika seseorang kentut, kemudian buang air besar, dan buang air kecil, maka ketiga aktivitas itu tidak perlu disucikan dengan wudhu sebanyak tiga kali. Cukup berwudhu sekali, seorang muslim sudah menjadi suci.

Sementara itu, bagi orang yang terkena najis, ia harus membersihkannya kotoran satu per satu (jika kotorannya ada banyak). Tidak bisa sekaligus seperti menyucikan hadats.

Pengganti penyucian hadats dan najis

Orang yang ingin bersuci dari hadats, namun tidak menemukan air, maka dapat menggantinya dengan tayamum. Sementara itu, membersihkan najis tidak bisa diganti dengan tayamum.

Wallahu a’lam bish shawab.

Mari istiqamah dalam beribadah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here