Tidak Lagi Mengeluarkan Sertifikat Halal, Lalu Apa Tugas MUI?

1327
Gedung MUI Pusat. Foto istimewa.
Gedung MUI Pusat

Jakarta, Muslim Obsession – Sejak 17 Oktober 2019 sertifikasi halal sudah tidak dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014, bahwa penyelenggara sertifikasi halal adalah pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan demikian, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) tak lagi memiliki otoritas menerbitkan sertifikat hak halal. Dikutip dari siaran pers Halal Corner, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama.

Berfungsi sebagai administrator, regulator dan fasilitator, BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.

Namun LPPOM dan MUI tidak berhenti fungsinya, dalam UU JPH ini LPPOM bertugas sebagai lembaga auditor dan MUI tetap memberikan fatwa produk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here