Siapa Bilang Sulam Alis Tidak Boleh?

43313
Sulam Alis (Foto: vansulamalis)

Jakarta, Muslim Obsession – Tidak sedikit perempuan yang melakukan sulam alis agar tampak lebih serasi dengan bentuk wajahnya. Pada prinsipnya sulam alis adalah menggambar alis agar terlihat lebih tebal, jadi seperti mentato alis.

Namun sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal, sedangkan tato menggunakan tinta kimia. Alat yang digunakan adalah semacam Embroidery Machine atau Embroidery Pen khusus untuk alis yang bisa membentuk alur -alur di alis.

Dalam prakteknya, sulam alis bekerja dengan cara yang mirip namun juga berbeda dengan tato. Jika pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam ke kulit. Maka pada sulam alis hanya sampai di permukaan kulit saja sehingga bulu alis masih bisa tumbuh kembali.

Selain itu, ketika ditato kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit. Alat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti kalau ditato. Namun, bagaimana Islam memandang praktek sulam alis ini?

Tidak perlu bingung lagi, ini jawaban dari Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa), dikutip dari rilis Halal MUI, Rabu (5/9/2018).

Sejatinya, menurut beliau hukum boleh/tidaknya mencukur atau mengerok alis (hingga habis), belum ada ketetapan ulama. Tetapi ada ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan, misalnya kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.

Memang ada larangan untuk mengubah ciptaan Allah, kecuali untuk kepentingan kemashlahatan, yang memang sangat dibutuhkan. Misalnya, bibir sumbing, perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.

Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya.

Perhatikanlah makna ayat Al-Quran: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (Q.S. At-Tiin, 95: 4).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here