Jika Ada Penduduk Kurang 40 Orang, Apakah Shalat Jumat atau Zhuhur?

1307

Jakarta, Muslim Obsession – Shalat Jumat adalah wajib bagi umat Islam, ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan shalat Jumat. Seperti harus ada khutbah Jumat, jumlah jamaahnya pun harus mencapai 40 orang. Namun pertayaanya jika penduduk itu kurang dari 40 orang, apakah wajib shalat Jumat atau cukup melaksanakan shalat zhuhur?

Terkait pertanyaan itu, KH Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha memberikan pandangan atau penjelasan yang cukup jelas dan bisa dipahami alasannya. Ia sendiri pernah menjumpai shalat Jumat dengan jamaah kurang dari 40 orang.

Dalam instagram SantriGayeng yang dikutip Muslim Obsession, Rabu (24/2/2021) Gus Bercerita suatu ketika ia hendak bepergian dari Narukan, Rembang, ke Yogyakarta menggunakan bus bersama dua santrinya pada subuh hari. Kebetulan itu hari Jumat.

Karena dia berangkat Jumat subuh hari, maka Gus Baha dan muridnya meski disebut musafir, maka mereka tetap wajib shalat Jumat. Ketika tiba di Kabupaten Purwodadi, waktu shalat Jumat tiba. Gus Baha lantas minta berhenti dan mencari masjid untuk melaksanakan shalat Jumat.

Kemudian ia menemukan masjid yang sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat. Namun ternyata jamaahnya kurang dari 40 orang. Tidak hanya itu, imam shalat Jumat cara mengucapkan bacaan shalatnya juga kerap salah. Terutama dari sisi tajwidnya.

“Ya Allah saya shalat Jumat di situ jamaahnya cuman 16 orang, 20 aja tidak sampai. Imamnya baca alfatihah aja susah payah, terasa sulit. Ini bagaimana, khutbahnya pun tidak karuan,” kata Gus Baha menceritakan.

Singkat cerita kata Gus Baha, santrinya pun melakukan i’adah atau shalat ulang, karena disamping jamaah kurang 40 orang, bacaan shalat dan khutbahnya pun banyak salah. Namun, uniknya Gus Baha tidak ikut shalat i’adah. Sampai-sampai ditanya oleh santrinya.

“Gus kenapa jenengan tidak ikut shalat i’adah?” kata santri menanyakan kepada Gus Baha.

Gus Baha lalu menjawab

“Aku pengin shalat Jumat ku ini diterima kara tawadhu. Kalau i’adah rasa-rasanya aku kaya seperti menghina atau menyepelekan imam,” jawab Gus Baha.

Gus mengibaratkan, dirinya sebagai manusia kalau ditugaskan sebagai juri rasanya juga tidak tega kalau menolak shalat Jumat mereka. Karena betapun mereka ini melaksanakan shalat Jumat penuh dengan perjuangan hanya karena ingin sujud di hadapan Allah SWT.

“Kalau ak saja sebagai manusia saja tidak tega, apalagi Allah yang rahman rahim,” ucap Gus Baha.

“Saya cukup berdoa, Ya Allah shalat jumat mohon diterima karena tawadhuku,” tutur Gus Baha.

“Tapi santri saya tetap saya minta untuk i’adah karena makomnya masih fiqih, kalau saya sudah di atas fiqih,” ucap Gus Baha sambil tertawa.

Shalat kurang dari 40 orang memang masalah, apalagi ditambah bacaan tajwidnya banyak yang salah. Manusia kata Gus Baha sering terprovokasi, dengan pertanyaan apa gunanya shalat Jumat kurang dari 40? Apa gunanya shalat kalau bacaan tajwidnya tidak benar?

“Sekarang begini kalau kamu ketemu Allah apa berani kamu bertanya seperti itu? Apa gunannya sujud atau shalat kalau kurang dari 40, tajwidnya salah. Berani kamu bilang begitu sama Allah,” tanya Gus Baha.

“Kalau kamu tanya apa gunannya shalat Jumat kurang dari 40, itu kan sama saja kamu tanya sama Allah apa gunannya sujud. Itu kan kafir,” tegas Gus Baha.

“Orang harusnya mikir, masa tidak tahu apa itu gunannya sujud? Orang 16 ini kan semua sujud kepada Alllah. Mestinya kita mengapresiasi, bukan malah mencela atau menyalahkan.”

Menurut Gus Baha soal shalat Jumat itu hukumnya wajib tidak wajib. Melihat situasi dan kondisi. Kalau pun terpaksa jamaahnya kurang dari 40 orang, masih ada hukum yang membolehkan. Penjelasan itu kata Gus Baha ada Fathul Mu’in. “Makanya kalau baca Fathul Mu’in itu yang khatam,” ledek Gus Baha.

“Di Mu’in, Imam Bulquniy ditanya bagaimana jika penduduk kurang dari 40 orang, apakah wajib shalat Jumat atau cukup shalat dhuhur?” kata Gus Baha.

“Kata Imam Subkhi dijawab, boleh shalat Dhuhur boleh shalat Jumat. Kalau shalat Jumat pun tidak perlu i”adah atau shalat ulang,” tuturnya.

Gus Baha menegaskan itu pendapat yang kuat. Jika memang kondisinya darurat, karena dikampung itu umat Islamnya sedikit, kurang dari 40 orang. Maka shalat Jumat tetap dibolehkan. Shalat zhuhur pun tetap dibolehkan. Kalaupun shalat Jumat tidak perlu i’adah.

“Makannya syaratnya kalau ngaji itu khatam,” tutur Gus Baha.

“Kalau di lingungkan santri jamaahnya kurang dari 40 ya nggak boleh, nggak sah. Ngawur itu. Santrinya dipertanyakan,” tandas Gus Baha. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here