Dubes Saudi Melanggar Hukum Diplomatik?

1071

Oleh: Haz Pohan (Mantan Dubes RI untuk Polandia)

SEBENARNYA saya sudah hampir final menulis artikel tentang usul PBNU agar Pemerinta R.I. mempersona-non-grata Dubes Kingdom of Saudi Arabia (KSA) untuk Indonesia, Mr. Osamah Muhammad Al-Suaib. Namun anak saya yang membantu upload sedang keluar rumah. Oleh karena itu saya tuliskan poin-poin penting pendapat saya memenuhi permintaan teman-teman di Twitter dan Facebook, maupun di berbagai group WA.

Tadi malam (3/12) saya dikagetkan dengan pernyataan Ketua Umum PBNU menyampaikan protes keras atas ‘campur tangan’ Dubes KSA untuk Indonesia Osamah Muhammad Al-Suaib, yang ditulisnya dalam bahasa Arab.

“Dalam pandangan kami Osamah telah melakukan pelanggaran keras diplomatik yakni mencampuri urusan politik suatu negara di luar kewenangan ini jelas mengganggu hubungan diplomatik RI – Saudi Arabia. Atas dasar ini, kami menyampaikan protes keras,” ujar Ketum KH Said Aqil Siraj dalam konpres kemarin, Senin (3/12) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta.

PBNU juga mendesak kepada pemerintah RI untuk menyampaikan nota kepada pemerintah Saudi agar memulangkan Dubes Osamah karena mencampuri urusan politik negara Indonesia. PBNU juga telah mengirim surat kepada Menlu Retno LP Marsudi menyampaikan sikapnya.

Mari kita mulai pembahasannya. Pertama, penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri sebesar Indonesia ini bukan perkara gampang. Negeri kita besar bukan saja kepentingan internasionalnya besar, tetapi tanggungjawabnya juga bukan ringan. Karena itu, UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri memberi tanggungjawab diplomasi itu di tangan Presiden, dan sehari-hari untuk manajemen diplomasi ditugaskan Menlu membantu.

Diplomasi itu memang ‘discreet’ tetapi pertimbangan untuk pembuatan kebijakan itu menimbang secara holistik dan masak agar tidak merugikan bahkan agar menguntungkan kepentingan nasional. Tetapi, diplomasi dan hubungan antar negara itu berdasarkan kaidah hukum internasional, kebiasaan dan praktik antar-negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here