Usai Penetapan KPU, Prabowo Subianto Langsung Dikawal Paspampres

217
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) saat tiba di kantor PWI Pusat di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Calon presiden terpilih nomor urut 02 Prabowo Subianto, telah ditetapkan sebagai Presiden terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, pengamanan terhadap Prabowo mulai hari itu juga telah diperketat.

Dengan menyandang status sebagai Presiden terpilih, saat ini Menteri Pertahanan itu mulai dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Sehingga pengamanan yang tadinya dilakukan oleh Polri beralih menjadi dilakukan oleh TNI dalam hal ini Paspampres.

Mengenai pengawalan Prabowo itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi pasal 6 Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tersebut.

Pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dibiayai dari APBN pada bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Terkait.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here