Berapa Tahunkah Indonesia Dijajah Belanda?

517
Ilustrasi: Perlawanan Mataram terhadap VOC. (Sumber: idsejarah)

Oleh: Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)

Mitos yang dipercaya

SIAPA bilang Indonesia dijajah 350 tahun? Bohong! Itu mitos belaka.

Melalui buku ini, G.J. Resink, sejarawan dan ahli hukum internasional sekaligus penyair memaparkan bukti-bukti betapa kebohongan 350 tahun dijajah Belanda itu konstruksi politik kolonial.

Kebohongan kolonial, tetapi dipercaya sebagai kebenaran sejarah ketika Sukarno dan para pejabat juga politisi menggunakannya di pidato-pidato. Tidak terkecuali para sejarawan. Celakanya lagi, pemerintah memasukkan mitos 350 tahun dijajah itu ke dalam kurikulum pelajaran sekolah sampai akhirnya diterima dan tertanam sebagai kebenaran di masyarakat.

Dalam buku ini Resink memberikan bukti-bukti kuat yang menggambarkan betapa banyak kerajaan dan negeri di Indonesia yang belum pernah takluk dan di bawah cengkeraman penjajah dan hukum kolonial era Hindia-Belanda.

Komentar Dua Sejarawan

“RESINK berjasa besar memperkenalkan pendekatan hukum internasional dalam menelaah sejarah kilonialisme. Dan kesimpulan dari penelitiannya mengenai kekuasaan Belanda yang dikatakan selama 350 tahun di kepulauan Indonesia sebenarnya tak lebih dari mitos politik belaka yang tidak bisa bertahan melawan ujian kebenaran sejarah,” ujar Taufik Abdullah.

“Dalam buku klasik ini, Resink membuktikan bahwa sebenarnya Belanda tidak menjajah Indonesia selama 350 tahun. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa hal itu masih tertulis dalam buku-buku sejarah di sekolah? Dan sering disebut dalam pidato-pidato?” ungkap Asvi Warman Adam.

SEBAGAI guru besar Ilmu Hukum, Risenk tidak asing lagi di kalangan sejarawan yang mempelajari sejarah Indonesia di dalam maupun di luar negeri. Pada 1939 namanya mulai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan berkat studinya tentang sejarah hukum di Madura.

Akan tetapi, peranannya sebagai sejarawan baru tersebar luas sejak dekade 1950-an ketika serangkaian tulisannya mengenai masalah historiografi dan sejarah hukum Indonesia diterbitkan.

Berdasar studi hukum internasional, telah terbukti, sesungguhnya Belanda tidak berada “di sini” selama 100 tahun. “Di sini” adalah seluruh Nusantara. Apalagi, jika berbicara tentang kota Jakarta pun, kita harus berhati-hati.

Karena kita cenderung menggunakan citra yang kita miliki sekarang tentang Jakarta Raya untuk melihat keadaan Jayakarta pada 1419 ketika VOC mendudukinya. Padahal, waktu itu wilayah Jakarta hanya sebagian saja dari wilayah Jakarta Utara sekarang.

Oleh karena itu generalisasi “top tahun dijajah Belanda” perlu diingat dengan pandangan kritis apabila hendak diterapkan di seluruh wilayah Kepulauan Nusantara.

Pandangan kita akan berbeda jika mau melihat ke arah lain seperti G.J. Resink yang waktu itu mulai mengenal daerah-daerah lain di luar Jawa.

Perjalanannya ke wilayah Timur Nusantara memang sangat mengesankan. Dan ia menikmati sajaknya mengenai Teluk Ambon, kita seakan-akan sedang merasakan pengalaman Resink, seorang sarjana keturunan Belanda yang sedang mengenalkan pulau-pulau di Nusantara selain Jawa, Madura dan Bali. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here