Wajib Tahu! Sujud Sahwi Dianjurkan dalam 5 Kondisi Ini

1726
Sujud (Foto: Freepik)

Muslim Obsession – Sobat Muslim harus tahu! Sujud sahwi sunnah dilakukan ketika seseorang dalam shalatnya melakukan salah satu dari lima hal.

Pertama, ketika meninggalkan sunnah ab’ad. Sunnah ab’ad dalam shalat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada Nabi pada saat tahiyyat, shalawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal. Ketika seseorang meninggalkan salah satu dari berbagai macam sunnah ab’ad tersebut maka ia disunnahkan melaksanakan sujud sahwi.

Kedua, lupa melakukan sesuatu yang membatalkan shalat bila dilakukan dengan sengaja, seperti seseorang lupa memperpanjang bacaan dalam i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Sebab dua rukun ini tergolong rukun qashir yang tidak boleh dipanjangkan.

Ketiga, memindah rukun qauli (ucapan) bukan pada tempatnya, sekiranya memindah rukun qauli ini bukan termasuk yang membatalkan shalat. Seperti membaca Al-Fatihah pada saat duduk di antara dua sujud dan contoh-contoh yang sama.

Keempat, ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab’ad. Seperti seseorang ragu apakah telah melaksanakan qunut atau belum, maka dalam hal ini ia disunnahkan sujud sahwi, sebab pada hakikatnya (hukum asal) ia dianggap tidak melaksanakan qunut tersebut.

Kelima, melakukan perbuatan yang berkemungkinan tergolong sebagai tambahan. Seperti seseorang pada saat melaksanakan shalat isya’ ragu apakah telah sampai rakaat ketiga atau sudah keempat.

Maka dalam keadaan tersebut hitungannya harus berpijak pada rakaat ketiga, sehingga ia wajib untuk menambahkan satu rakaat lagi dan sebelum salam ia disunnahkan melaksanakan sujud sahwi, sebab shalatnya berkemungkinan terdapat tambahan satu rakaat.

Kelima sebab di atas secara lugas dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami:

“Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunnah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir  melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan” (Syaikh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami, juz 4, hal. 495)

Khusus sebab disunnahkannya sujud sahwi yang terakhir, Rasulullah menjelaskan hikmah dari pelaksanaan sujud sahwi dan penambahan rakaat pada permasalahan tersebut:

“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan shalat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika shalat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya, jika ternyata shalatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan shalatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak syaitan.” (HR. Abu Daud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here