Usai Putusan MK, Pimpinan Partai Koalisi Indonesia Maju Setuju Gibran Cawapres Prabowo

1476

Jakarta, Muslim Obsession – Usai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur batas usia capres cawapres, para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, pada Senin malam 16 Oktober 2023.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan para pimpinan Koalisi Indonesia Maju setuju Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Kalau para ketua umum partai politik pendukung menyetujui untuk mengusung Gibran,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara pada Senin, 16 Oktober 2023.

Seperti diketahui MK menolak seluruh gugatan soal batas usia capres-cawapres 35 tahun. Namun pada putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan ini dinilai sebagai jalan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden karena dia kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Habiburokhman mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para ketua umum koalisinya akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.

“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya.

Habiburokhman, kemudian menyampaikan bahwa malam ini akan diadakan rapat internal yang dilakukan secara tertutup di rumah kediaman Prabowo Subianto di Kartanegara. “ Ini kan kami persiapan malam ada rapat internal ya, rapat ya tertutup,” ujar dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here