Tolak Investasi Miras, Ketua PBNU: Mau Sedikit atau Banyak Hukumnya Haram

630

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan sejak 2013 lalu Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siroj sudah menyatakan, pihaknya menolak peredaran dari investasi minuman keras.

Sikap PBNU kata Kiai Said, tidak akan berubah sampai kapanpun, bahwa PBNU tegas menolak adanya investasi miras. Pada 2013 lalu pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut. PBNU pun menolak rencana pemerintah tersebut.

Sekarang, menurut Kiai Kiai Marsudi. hal yang dulu sudah diberi masukan ternyata terus berlanjut dan sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawab simple kata Ketua Umum NU itu tetap tidak setuju baik karena qoliiluhu au katsiruhu (baik sedikit atau banyak) hukumnya tetap haram,” ujar Kiai Marsudi, Senin (1/3).

“Jadi Kiai Said sudah menyatakan sampai kapapun NU akan menolak adanya investasi miras,” tambahnya.

Betapapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, tambah dia, namun mudharotnya sangat besar. Sebab, miras merusak mental dan kepribadian anak bangsa.

“Tidak sebanding dengan mudharotnya. Karena menyangkut mudharot yang langsung terhadap kehidupan manusia,” ucap Kiai Marsudi.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here