Tak Ada Quick Count Sebelum Pukul Tiga Sore

1205

Jakarta, Muslim Obsession – Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB. Peraturan ini berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika ada yang melanggar, terdapat ancaman sanksi pidana penjara maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Penegaskan MK terhadap aturan tersebut tertuang dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Hakim MK juga mempertimbangkan perbedaan zona waktu yang ada di wilayah Indonesia. Selisih waktu dua jam antara wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan Waktu Indonesia Timur (WIT) memungkinkan hasil penghitungan cepat pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan. MK menilai hal tersebut berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih.

“Adanya teknologi informasi saat ini dapat dengan mudah disiarkan dan diakses, sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih,” terang Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Enny menjelaskan, secara metodologis, perhitungan cepat bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Sebab di dalamnya, masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error. Oleh karenanya sekecil apapun rentang kesalahan dalam metodologi perhitungan cepat yang digunakan dapat tetap berpengaruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here