Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih, Apa Alasannya?

518

Jakarta, Muslim Obsession – Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor kendaraan mulai tahun depan secara bertahap. Pelat nomor kendaraan akan diganti dari warna pelat hitam bertulisan putih, menjadi warna putih bertulisan hitam.

Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Kapolri, melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kenapa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) alias pelat nomor harus diganti? Menukil laporan situs ntmcpolri.info, penggantian warna pelat nomor dikarenakan model yang sudah cukup lama. Selain itu, alasan utamanya adalah pelat warna hitam bertulisan putih sulit dibaca oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit STNK KBP, Taslim Chairuddin mengatakan Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Diharapkan penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Mengenai aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini telah diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. Sementara itu untuk penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap. Rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.

“Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup,” ujar Taslim Chairuddin.

Ia juga memastikan tidak ada perubahan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam penggantian pelat nomor tersebut.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin.

Menurutnya, biaya penggantian pelat nomor tetap mengacu pada PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here