Sriwijaya Air Wajib Bayar Kompensasi Per Keluarga Korban Rp1,25 Miliar

443

Jakarta, Muslim Obsession – Pihak Sriwijaya Air wajib memberikan kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban dari insiden jatuhnya pesawat SJ182, dengan rincian membayar Rp 1,25 miliar per orang untuk keluarga yang ditinggalkan.

Hal itu disamapika Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Ia mengatakan kompensasi ganti rugi tersebut diberikan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 tahun 2011.

“Iya, akan tetap merujuk pada PM 77 tahun 2011,” ujar Adita, Selasa (12/1/2021).

Adapun bila merujuk PM 77 tahun 2011 dijelaskan penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Hal itu tertuang dalam pasal 3 poin a.

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang,” bunyi pasal 3 poin a dari PM 77 tahun 2011.

Kompensasi ganti rugi tersebut wajib dibayarkan oleh pihak maskapai selaku operator penerbangan. Dalam hal ini Sriwijaya Air pun sudah diminta Kemenhub mempersiapkan ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban.

“Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut,” ujar Adita.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja pun siap memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

Santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.

“Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here