Satu Hari Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu

612
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, Muslim Obsession – Satu hari jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.

Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.

Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here