Rektor UIN Suska Bantah Pernah Larang UAS Mengajar

1196
Rektor Prof. Dr. Akhmad Mujahidin M.Ag, UIN Sultan Syarif Kasim Riau,

Muslim Obsession – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru, Prof Dr Akhmad Mujahidin, membantah isu yang sempat beredar bahwa UAS pernah dilarang mengajar oleh pihaknya.

Menurutnya, UAS memang tidak memiliki kewajiban mengajar ketika ia meminta izin untuk melanjutkan kuliah S3.

“Per tanggal 13 Agustus 2018 posisi UAS mengambil pendidikan doktoral konsentrasi Al-Quran wa ‘Ulumul Hadits di Omdurman Islamic University (OIU), Sudan. Kebetulan surat ini (izin pendidikan doktoral UAS) saya yang memproses saya sebagai rektor. Tanggal 2 Juli saya dilantik, tanggal 3 Juli saya keluarkan surat izin untuk ke Sudan,” ujar Rektor.

Baca juga:

Ustadz Abdul Somad Mengundurkan Diri Sebagai Dosen UIN Pekanbaru

Terkait Surat Pengunduran Diri, Rektor UIN Suska Minta Klarifikasi UAS

Ditolak Ceramah di UGM, UAS Legowo

Rektor menjelaskan, UAS memiliki karier dakwah yang bagus sehingga lebih baik lagi jika ia melanjutkan pendidikan doktoralnya.

Status UAS yang tengah menempuh pendidikan doktoral tersebut, jelasnya, secara dinas menyebabkan UAS tidak lagi memiliki kewajiban mengajar di UIN Suska.

“Apalagi posisinya di luar negeri. Jadi kalau ada isu dilarang mengajar, mohon maaf, sangat menyesatkan itu,” tegasnya.

Surat izin tersebut diproses oleh rektor dan dikeluarkan oleh Sekjen Kementerian Agama saat itu, Prof. Nur Syam.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa UAS melayangkan surat pengunduran diri sebagai dosen PNS kepada Rektor UIN Suska Pekanbaru, Riau.

Rektor membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, UAS melayangkan mengajukan pengunduran dirinya sebagai dosen melalui surat tertanggal 24 Juli 2019.

“Surat ini sudah saya terima dan telah dikomunikasikan kepada Sekjen Kemenag bahwa pengunduran diri Ustadz Abdul Somad Batubara adalah hak yang bersangkutan,” kata Rektor di Pekanbaru, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan surat pengunduran diri UAS, kata Akhmad, dia membuat SK untuk memproses pemberhentian UAS sesuai dengan KMA No 441 tahun 2018 tentang pemberian kuasa untuk atas nama Menteri Agama.

Proses pemberhentian, kata Akhmad, akan dilakukan setelah klarifikasi resmi Rektor UIN Suska kepada UAS. “Kita lagi berusaha untuk meminta klarifikasi itu,” terangnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here