Ramai Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, Ini Kata MUI

574
Police Line (Foto: The Stanly News and Press)

Muslim Obsession – Belakangan ini publik dihebohkan dengan beberapa peristiwa pembunuhan.

Terbaru, kasus pembunuhan terjadi kepada keempat orang anak yang dilakukan oleh seorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan pembunuhan berantai yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Menanggapi berbagai peristiwa pembunuhan yang merebak belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan, segala usaha untuk mempertahankan nyawa (jiwa) adalah diperintahkan.

Sementara segala tindakan yang dapat mencelakai bahkan menghabisi nyawa orang orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah dilarang.

Kiai Miftah menjelaskan, hal tersebut merupakan tujuan dari syariat agama dengan mewujudkan Maqashid al-Syariah (tujuan syariah Islam) yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

“Terkait pembunuhan dengan cara yang tidak dibenarkan, secara tegas dikelompokkan ke dalam dosa besar,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari MUIDigital, Selasa (12/12/2023).

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Nisa’ ayat 93:

‎ وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Artinya: “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.”

Ayat di atas menegaskan bahwa tindak pembunuhan termasuk dosa besar yang konsekuensinya sangat berat yaitu azab neraka yang paling berat (neraka Jahannam) yang kekal di dalamnya dan kemurkaan serta laknat Allah.”

Ketika itu, dalam suatu kesempatan, Nabi Muhammad SAW juga pernah mewanti-wanti agar umat Islam jangan sampai saling membunuh. Karena pembunuh dan yang terbunuh keduanya bakal masuk ke dalam neraka.

Hal itu terdapat dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

‎إذا التقى المسلمانِ بسيفَيْهما فالقاتل والمقتول في النار” قلت: يا رسول الله هذا القاتِل فما بالُ المقتول؟ قال: “إنّه كان حريصًا على قتل صاحبه

“Bila dua pihak muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka”.

Aku bertanya, “Ya Rasulullah SAW, si pembunuh masuk neraka adalah masuk akal, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?”

Beliau SAW menjawab, “Yang dibunuh masuk neraka juga karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya.”

Kiai Miftah menjelaskan, Hadits tersebut harus dilihat dari sebab melakukan tindakan tersebut dan konteksnya. Misalnya, pembunuhan tersebut terjadi karena saling berantem dan berniat saling membunuh.

Dalam peristiwa pembunuhan, terdapat hukum qishash. Bahkan, hukum tersebut berlaku bila pelaku pembunuhannya berasal dari keluarga.

“Hukuman terkait tindak pembunuhan juga berlaku (qishash), meskipun ada hubungan kekeluargaan. Dalam hal ini tidak ada pengkhususan (al-Takhshish) hukuman,” jelasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here