Putri Mengaku Diperintah Sambo Ubah Lokasi Pelecehan di Duren Tiga

345

Jakarta, Muslim Obsession – Putri Candrawathi mengaku diperintah oleh suaminya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk merubah keterangan lokasi pelecehan dari Magelang menjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan

Pengakuan keterangan soal lokasi dugaan pelecehan seksual itu disampaikan Putri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat pemeriksaan.

“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Kendati demikian, Taufan menegaskan pengakuan Putri tersebut masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar kesimpangsiuran tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik.

Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak, keterangan Putri kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.

“Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan ‘saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu,” kata dia.

Menurutnya, hal itu harus juga menjadi tugas penyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri. Sebab, pembuktian itu tidak hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.

“Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu,” ucapnya.

“Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J),” imbuhnya.

Diketahui, pada laporan awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri disebut dilecehkan oleh ajudannya yakni Brigadir J.

Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo.

Belakangan, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia ditetapkan bersama empat orang tersangka lainnya. Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here