Profesional Minus Moralitas

973

Kalau kita buka lebih banyak lagi kitab kitab hadis tentunya kita akan dapatkan bahwa Rasulullah banyak mengancam profesi Hakim yang tidak amanah yaitu yang tidak menegakkan hak hak para pelaku kejahatan seadil adilnya.

Karena inti penegakkan/pembelaan hak hak para pelaku kejahatan ada di keputusan hakim bukan kepintaran retorika si pengacara yang terkadang membolak balikkan pasal pasal hukum. Posisi hakim menjadi sentral dalam masyarakat Islam karena dia seperti “Setengah Dewa”, satu sisi dia harus menghukum kesalahan si pelaku kejahatan seadil adilnya sesuai porsi kejahatannya dan satu sisi dia juga tidak boleh menzalimi hak hak si terdakwa.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau para pelaku kejahatan tidak ada pengacara yang mendampingi mereka untuk mengurus perkaranya ? Tentunya perkara hukum yang tidak terkait dengan kejahatan masih dibolehkan dalam Islam untuk didampingi, tetapi pelaku yang jelas jelas umpamanya PKI, Homoseksual, Penipu, Pembohong, Koruptor tentunya harus kita hindari.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri di depan hakim tanpa perlu berbelit belit menghindar dan jika hakim berlaku adil maka putusannya tentu tidak menzalimi hak hak terdakwa diluar dari porsi kesalahannya.

Apakah kita tidak zalim terhadap mereka dengan membiarkan mereka sendiri tanpa ada yang mengurus ? Justru pertanyaan ini harus dibalik, Apakah pelaku kejahatan tidak zalim dengan melakukan kejahatan yang membuat orang lain susah/mati ? Bukankah dengan tidak ada orang yang mendampingi/mengurus mereka itu adalah balasan terhadap kejahatan mereka itu sendiri dan menjadi ibroh bagi orang lain ?

Sehingga kita harapkan pelaku kejahatan akan berkurang karena mereka melihat betapa menderitanya ketika melakukan kejahatan sehingga terisolir dari masyarakat dan tidak ada yang membantu mengurus perkaranya.

Bukankah Rasulullah juga melakukan teknik isolasi ini terhadap Ka’ab bin Malik yang melakukan kesalahan dengan tidak ikut perang Tabuk. Sehingga Ka’ab bin Malik bertobat dan sadar akan kesalahannya. Tentunya setelah pelaku kejahatan ini bertobat dan menjalani hukuman sesuai putusan hakim yang adil maka kita sebagai ummat Islam akan tetap menerima mereka seperti biasa.

Wallahu A’lam bish Shawab

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here