Polemik PITI: Pernyataan Ipong Hembing Putra Dibantah

902
Kuasa Hukum PITI (Persatuan) dari kiri ke kanan : H. Eko Tanuwiharja, SH, Ahmad Ahsan, SH dan Ricky Firmansyah Djong, SH.

Jakarta, Muslim Obsession – Kuasa hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia PITI (Persatuan) membantah pernyataan Ipong Hembing Putra selaku ketua umum Persaudaraan Islam Tiongha (bukan Tionghoa) Indonesia yang pernah dimuat di media terkait polemik antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dan Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia.

“Pernyataan tersebut ada yang perlu diluruskan,” kata Ricky Firmansyah Djong, SH mewakili tim kuasa hukum PITI (Persatuan) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Ricky mengatakan, dalam pernyataan itu Ipong Hembing Putra mengeklaim bahwa PITI (Persaudaraan) yang dipimpinnya memenangkan gugatan merek PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara PITI (Persatuan) dan PITI (Persaudaraan).

Pada berita tersebut, lanjut Ricky, Ipong Hembing Putra juga menyatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.

“Dalam berita itu Pak Ipong Hembing Putra juga menyatakan bahwa, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Pak Jusuf Hamka dengan Pak Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama “Persatuan” atau “Persaudaraan” dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga PN Jakpus” ujarnya.

Karena itu, tim kuasa hukum PITI (Persatuan) yang terdiri dari H. Eko Tanuwiharja, SH, Ahmad Ahsan, SH dan Ricky Firmansyah Djong, SH mengklarifikasi pernyataan Ipong Hembing Putra.

“Pertama yang ingin kami tegaskan, perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. yang telah diputus pada tanggal 28 November 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum berkekuatan hukum tetap, karena terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan perkara Nomor : 55K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” tegas tim kuasa hukum PITI (Persatuan) lainnya, Ahmad Ahsan, SH.

Ahsan menambahkan, didalam amar putusan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. yang telah diputus pada tanggal 28 November 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak pernah menyatakan bahwa logo merek PITI adalah hak yang sah dari Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia),” tegasnya.

Berdasarkan itulah, lanjut Ahsan, dapat diketahui secara jelas bahwa tidak benar pernyataan dari Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Hembing Putra bahwa, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing.

Ahsan menambahkan bahwa Jusuf Hamka pernah hadir menjadi saksi dalam perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. dan memberikan keterangan yang jelas dan tegas bahwa logo PITI yang dipergunakan dan didaftarkan oleh Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI Persaudaraan), merupakan logo PITI yang telah dipergunakan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) sejak tahun 1961 .

“Karena yang berseteru adalah PITI (Persatuan) dengan PITI (Persaudaraan) terkait penggunaan logo PITI pada merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia serta gambar lambang. Jadi tidak ada hubungannya dengan nama “Persatuan” atau “Persaudaraan” dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga PN Jakpus,” papar Ahsan.

Ahsan dan Ricky juga menegaskan, tindakan Ipong Hembing yang melakukan demonstrasi pada saat Muktamar PITI pada tahun 2022, dengan melemparkan fitnah terhadap pengurus DPP PITI (Persatuan) telah dilaporkan ke polisi pada tanggal 17 Juni 2022, Tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan atau Pencemaran Nama Baik atau Fitnah melalui Media Elektronik dan atau Tindak Pidana Fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Perundang-undangan No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, 311 KUHP.

“Saat ini saudara Ipong Hembing telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tegas Ricky yang diamini tim pengacara PITI (Persatuan) H. Eko Tanuwiharja SH. (SRD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here