Pesantren Wajib Berkomitmen Lawan Kekerasan Seksual

205

Cirebon, Muslim Obsession – Kementerian Agama secara maksimal berupaya untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan kasus kekerasan seksual baik di pesantren, maupun lembaga pendidikan berasrama lainnya.

Oleh karenanya, pondok pesantren diminta untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.

Hal itu dikemukakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam, di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat (23/06/2023).

“Kami melakukan tindakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” kata Waryono.

Selain itu, tanbahnya, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan lembaga atau komunitas sejenis lainnya.

Pada kesempatan itu, Waryono juga mengapresiasi puluhan pesantren dari wilayah Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka, serta beberapa kota lain di Indonesia yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang digelar sebelum acara seminar tersebut.

“Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Ini komitmen yang baik dan harus dimiliki setiap pesantren,” katanya.

Di sisi lain, pondok pesantren juga tidak perlu khawatir bahwa pemerintah akan melakukan intervensi secara berlebihan. Terlebih lagi, setelah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Pasca lahirnya UU Pesantren, ya, tetap, pemerintah tidak boleh mengintervensi budaya pesantren, termasuk soal kurikulum. Kita lebih kepada sharing, apakah kurikulumnya mengandung potensi salah pemahaman yang berujung pada kekerasan yang menyasar pada anak-anak atau tidak,” kata dia.

“Oleh karena itu, kami juga mengajak pesantren agar mau memahami segala regulasi yang memiliki semangat ramah anak, termasuk UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here