Pemilu Usai, MUI: Mari Merajut Kembali Kebersamaan untuk Membangun Indonesia

541
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Muslim Obsession – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh memberikan pesan usai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Prof Niam berpesan kepada masyarakat untuk merajut kembali kebersamaan usai penyelenggaraan Pemilu 2024. Prof Niam menjelaskan, merajut kebersamaan tersebut untuk membangun Indonesia menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.

Prof Niam juga menyampaikan rasa syukur karena proses Pemilu 2024 untuk memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta legislatif mulai dari tahapan pendaftaran, kampanye hingga pemilihan yang digelar pada 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar dan tertib.

“Ini merupakan karunia dan nikmat yang harus disyukuri dan menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi, MUI mengapresiasi penyelenggara dan masyarakat,” kata Prof Niam dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

Prof Niam berdoa agar proses selanjutnya hingga penetapan hasilnya berjalan lancar, tertib, damai dan bermartabat serta rekonsiliasi.

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara di antaranya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Hak suara telah kita tunaikan bersama, saatnya kembali membangun kebersamaan untuk membangun Indonesia,” sambungnya.

Prof Niam mengatakan, selama masa kampanye hingga pencoblosan, bisa jadi selama kontestasi ada debat, ada gagasan dan program yang berdampak pada ketegangan dan perselisihan.

“Puncaknya, kita telah menunaikan pemilihan dan hasilnya nanti setelah ditetapkan KPU harus diterima dengan lapang dada sebagai kemenangan bersama, kemenangan Indonesia,” jelasnya.

Selama proses penghitungan, Prof Niam meminta semua pihak legowo menerima hasilnya. Menurutnya, menang dan kalah adalah hasil kontestasi.

“Perlu penyikapan yang positif untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, yang menang tidak jumawa dan menyikapinya dengan syukur serta bismillah untuk memulai khidmah,” ungkapnya.

Prof Niam berpesan, kontestan yang kalah bisa menerimanya sebagai realitas tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika ada proses lanjutan, tetap dalam koridor hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Niam mendorong agar adanya rekonsiliasi nasional dan mewujudkan harmoni, menguatkan ikatan persatuan nasional.

Hal itu untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here