Pelaku Usaha Banyak yang Bingung Urus Sertifikasi Halal

655

Surabaya, Muslim Obsession – Agar para pelaku usaha dan masyarakat semakin paham informasi terkait sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar Forum Group Discussion (FGD).

Ketua Pelaksana FGD, H Noor Shodiq Askandar, berharap kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring ini bisa menjelaskan kewenangan masing-masing pihak dalam proses sertifikasi halal yang selama ini membingungkan sebagian pelaku usaha dan masyarakat.

“Sebab, MUI sudah memiliki Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Kementerian Agama mempunyai BPJPH. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat secara luas. Menarik, karena kewenangan BPJPH dan LPPOM sebagai lembaga sertifikasi halal perlu diperjelas,” kata Noor Shadiq di Surabaya, Sabtu (12/6/2021).

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Penting untuk Nilai Tambah dan Persaingan Global

Menurutnya, informasi ini sudah lama ditunggu masyarakat. Misalnya, siapa yang berwenang mengelola, bagaimana prosedurnya, dan berapa biayanya. “Banyak pelaku usaha, UKM (Usaha Kecil Menengah) mengeluh ketidakjelasan semua itu,” tambah Noor Shadiq.

Selain itu, lanjut Noor Shadiq, FGD juga akan membahas sejumlah isu negatif yang beredar di antara pelaku usaha.

Misalnya, bahwa pengurusan sertifikasi halal itu lama, ribet, mahal, dan ada kesan pingpong kewenangan. Ada yang berfikiran itu kewenangan MUI, ada yang bilang kewenangan LPPOM ada yang bilang juga Kementerian Agama (red: BPJPH). Ini yang membuat langkah pelaku usaha menjadi bimbang.

BACA JUGA: Punya Modal Besar, Indonesia Bisa Jadi Pemain Global Halal

“Semangat kebersamaan melalui FGD ini mendapat dukungan dari Pemprov Jawa Timur, OPOP (One Pesantren One Product), pondok pesantren dan kampus di Jatim baik negeri maupun swasta,” kata Noor Shadiq.

Gus Shadiq, begitu ia disapa, juga mengharapkan bahwa FGD ini akan melahirkan kejelasan sesungguhnya kewenangan sertifikasi halal, berapa biayanya dan bagaimana prosedur pengurusanya.

Bendahara Umum DPP Hebitren, KH Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini sangat menarik dan penting. Untuk itu, diharapkan para pelaku usaha di Jatim dan seluruh Indonesia dapat mengikutinya. Agar tidak terjadi kebimbangan dalam mengurus label halal.

“Kalau produk usahanya sudah ada label halal, insya Allah barangnya akan semakin laku, sebab orang tidak was-was lagi,” kata KH Abdul Hamid Wahid.

FGD ini menghadirkan beberapa pembica, antara lain Ketua Asrorun Ni’am Sholeh, MAg (Ketua MUI Pusat), Dr H Mastuki HS, MAg (Plt Kepala BPJPH Kemenag Pusat), Dr KH Abdul Hamid Wahid, MAg (Bendahara Umum DPP Hebitren), dan Dr Hj Siti Nur Husnul Yusmiati, STP, M Kes (Direktur LPPOM MUI Jawa Timur) serta dihadiri para pimpinan perguruan tinggi di Jawa Timur. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here