Pakistan Jadi Negara Muslim Pertama yang Larang Tradisi Mas Kawin

2653
200 Pasangan Muslim Nikah Massal di Gujarat, India (Photo: The Siasat Daily)

Pakistan, Muslim Obsession – Pakistan menjadi negara Muslim pertama yang melarang seorang pria untuk menerima mahar atau mas kawin.

Dilansir The Islamic Information, Rabu (7/10/2020) dalam perkembangan terakhir Menteri Agama Pakistan telah memutuskan untuk melarang tradisi mas kawin, dimana laki-laki (mempelai pria) dan keluarganya meminta mas kawin untuk kemudian dipajangkan.

Rincian hadiah dan mahar yang diberikan kepada pengantin wanita untuk dimasukkan ke dalam Nikkah-Nama.

Menurut undang-undang baru, mahar yang diperbolehkan hanyalah pakaian (untuk pengantin wanita saja) dan sprei saja.

Sebelum adanya undang-undang ini, Pengantin Pria dan keluarganya biasa meminta barang mewah dalam mahar seperti Furnitur, Mobil, Sofa Set, dan lain-lain.

Undang-undang baru ini akan memberikan kelegaan bagi gadis dan keluarganya, hanya dengan memberikan pakaian sederhana dan sedikit sprei sesuai sunnah mulai dari sekarang.

Terakhir, Pemerintah Pakistan telah menerapkan undang-undang baru. Sesuai dengan tagihan yang diajukan, jumlah maksimal yang akan diberikan kepada Mempelai Perempuan sebagai Mahar menurut Syariah tidak lebih dari 4 Tola Gold.

Disebutkan juga dalam RUU bahwa tamu yang datang ke upacara pernikahan akan dilarang memberikan hadiah lebih dari Rs. 1.000.

Dalam kasus Perceraian, pihak Mempelai Pria harus mengembalikan semua hadiah dan mas kawin kepada gadis tersebut.

Undang-undang ini telah diberlakukan di seluruh Pakistan mulai dari KP, Gilgit Baltistan, Azad Kashmir, Balochistan, Punjab, dan Sindh.

Pemerintah sekarang memastikan implementasi penuh dari undang-undang ini. Langkah tersebut dipuji oleh warga Pakistan dan Muslim di seluruh dunia karena RUU tersebut akan memberikan kemudahan bagi pihak Pengantin dan membuat pernikahan lebih mudah bagi orang tua.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here