MUI: Shalat Jumat Daring Menyalahi Aturan Agama

509
Masjid As-Syarief Al-Azhar BSD tetap menggelar Shalat Jumat dengan memenuhi protokol kesehatan, Jumat (3/4/2020). (Foto: Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan shalat Jumat yang dilakukan secara daring jelas menyalahi aturan agama. MUI pun melarang jika hal itu dilakukan.

“Jangan ada yang dengarin Khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai shalat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah,” tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya yang dikutip Republika pada Jumat (19/3).

Kiai Cholil menyatakan ibadah shalat Jumat, termasuk Khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya. Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.

“Ya pasti tidak sah kalau Jumatan daring, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Shalat juga harus dalam satu area antara Imam dan makmumnya,” cuit kiai Cholil.

Pengurus PBNU tersebut tak lupa mengajak Muslim guna menunaikan ibadah shalat Jumat sesuai syariat yang berlaku.

“Ayo Jumat luring di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan shalat jamaah. Mari baca surat yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk,” cuit kiai Cholil. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here