Menag bantah Isu Akad Wakalah Calon Jamaah Haji

726
Menag Lukman Hakim (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama membantah isu yang beredar soal adanya klausul surat kuasa (akad wakalah) bagi calon jamaah haji bahwa dananya bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

“Sama sekali tidak mendasar mengatakan bahwa ada surat wakalah yang dibuat oleh pemerintah yang mengharuskan setiap calon jamaah haji harus menandatangani itu, harus bersedia digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam acara BPKH di gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Padahal, surat yang harus ditandatangani calon jamaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS) awal itu bertujuan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa secara syar’i mengelola dananya.

“Mengapa perlu akad wakalah? Karena dalam syariat pendayagunaan dana haji yang hakikatnya milik setiap calon jamaah haji itu harus ada kontrak, harus ada pernyataan dari jamaah haji bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH,” tukasnya.

Dia menambahkan, akad wakalah diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.

“Saya mengharapkan kita memiliki pemahaman yang sama bahwa akad wakalah itu urgensinya agar BPKH punya kewenangan, legalitas secara syar’i dan juga secara hukum positif di Indonesia ini ketika mereka akan mendayagunakan, menempatkannya kepada sejumlah instrumen yang sangat beragam,” paparnya.

Lukman menyayangkan penyebar isu tersebut juga mengaitkan masalah akad wakalah dengan kepentingan politik. Dengan tegas, dirinya menyebut hal itu tidak benar adanya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here