Membuat Kue untuk Perayaan Hari Raya Non Muslim, Apa Hukumnya?

3218
Kue (Foto: Fashion Cooking)

Jakarta, Muslim Obsession – Bagi Anda yang sering mendapat pesanan kue, mungkin ragu bagaimana hukumnya jika yang memesan kue adalah orang non Muslim? Apalagi kue itu sengaja dipesan untuk perayaan hari raya mereka. Bagaimana hukumnya ya?

Jawabannya adalah sah-sah saja jika Anda mendapat pesanan kue untuk mereka. Asal, menurut Buya Yahya dalam ceramahnya yang disiarkan Al-Bahjah TV, Kamis (19/12/2019) kue tersebut tidak sengaja dispesialkan.

Hal itu, bagi Buya sama seperti kita menjual pisau. Asalkan kita tidak melihat dari orang yang membeli itu tanda-tanda mau membunuh, maka boleh dijual. Karena pisau sendiri memiliki banyak fungsi salah satunya untuk memasak.

“Yang tidak boleh adalah Anda membuat (kue) itu khusus dan memang disengaja untuk ibadah mereka, berarti Anda menolong,” jelas Buya.

Lebih lanjut, jika kue itu kembali dibagikan atau dihadiahkan kepada Anda, maka menurut Buya hukumnya sah atau diperbolehkan.

“Kita boleh menerima hadiah dari non Muslim kok! Hidup bertetangga tetap baik. Untuk Natalan, biarkan mereka Natalan, yang penting kita ngga usah ngucapin selamat. Dikasih kue ya terima saja, yang penting kuenya halal, Anda sendiri yang buat kok,” pungkas Buya. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here