Majelis Tarjih Muhammadiyah: Jenazah Koruptor Sebaiknya Tidak Shalatkan

277

Yogyakarta, Muslim Obsession – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, menyebut korupsi adalah tindakan pidana yang dapat mengakibatkan bangkrutnya sebuah negara. Karena itu, korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa.

Pernyataan di atas disampaikan dalam acara Rapat Kerja Tingkat Wilayah dan Seminar Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta, yang diselenggarakan di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada hari Ahad (27/08).

Menurut Ajengan Wawan, dalam Islam terdapat tiga istilah yang merujuk kepada korupsi. Pertama, ghulul atau penggelapan. Kedua, ad dalwu ila al-hukkam atau memengaruhi hakim dengan tujuan memperoleh keputusan yang diinginkan. Ketiga, risywah atau penyuapan.

Ajengan Wawan kemudian menyampaikan kisah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang meninggal pada peristiwa Khaibar. Kisah ini memberikan pelajaran berharga tentang pandangan Islam terhadap korupsi dan konsekuensinya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Khaibar meninggal dunia. Para sahabat berharap agar Rasulullah SAW mensalati jenazahnya, tetapi beliau tidak setuju. Sebaliknya, Beliau menyuruh para sahabat untuk

“Salati teman kalian.”

Reaksi spontan dari para sahabat adalah wajah mereka berubah, karena mereka tidak memahami mengapa Rasulullah SAW berbuat demikian dalam situasi seperti itu.

Namun, Rasulullah SAW dengan bijak menjelaskan alasan di balik tindakannya. Beliau mengatakan bahwa sahabat yang telah meninggal tersebut telah melakukan korupsi saat berperang dalam jihad fi sabilillah. Korupsi ini melibatkan pencurian manik-manik milik orang Yahudi, yang nilainya sangat kecil, kurang dari dua dirham.

Menurut Ajengan Wawan, berdasarkan kisah di atas, tindakan korupsi dalam Islam sangatlah serius. Rasulullah SAW menunjukkan bahwa orang yang mati dalam kondisi suul khatimah, yang berarti dia melakukan tindakan buruk seperti korupsi, disarankan agar tokoh agama tidak mensalati jenazahnya.

Ini bukan hanya sebagai hukuman sosial bagi pelaku korupsi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perilaku yang merusak.

“Kisah dari hadis ini mengingatkan kita bahwa korupsi dalam segala bentuknya adalah tindakan yang harus dihindari. Bahkan korupsi dalam hal yang sangat kecil sekalipun, seperti mencuri barang yang nilainya sangat murah, tetap dianggap sebagai tindakan yang salah dan merugikan,” terang Ajengan Wawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here