Loloskan Gibran, KPU Digugat ke PTUN

602
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca-Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Jakarta, Muslim Obsession – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Berdasarkan putusan DKPP, Komisioner KPU melanggar etika ketika meloloskan Gibran.

Gugatan dilayangkan Petrus Selestinus dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus menggugat KPU karena melanggar etika dalam pencalonan Gibran.

“Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Petrus, Ahad (11/2).

Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7/2). PTUN mencatatanya sebagai perkara nomor 57/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Petrus juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru.

“Apabila PS-GRR yang terpilih maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029,” ujarnya.

“Untuk itu akan diganti dengan mekanisme yang tentu saja DPR harus pikirkan nanti,” ucap Petrus.

Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan bersiap menghadapi gugatan itu. Namun, ia tak menjawab saat ditanya apakah gugatan akan mengganggu pilpres yang sudah berjalan.

“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” ujar Afif

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan para anggotanya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sanksi dijatuhkan karena KPU tak mengubah PKPU Pencalonan sebelum menerima pendaftaran Gibran. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma syarat pencalonan di UU Pemilu.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here