Kunjungi Gunung Kidul, Kemenag Kembangkan Potensi Ekonomi Pondok Pesantren

542

Gunung Kidul, Muslim Obsession – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyelenggarakan rangkaian visitasi pengembangan potensi ekonomi.

Selain untuk mengidentifikasi potensi pengembangan ekonomi pesantren, visitasi dilakukan untuk menyerap persoalan dan sekaligus mengupayakan solusi yang bisa dilakukan.

Salah satu objek visitasi adalah Pesantren Al-Mumtaz, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan pada Sabtu (21/11/2020).

Hadir dalam kesempatan ini Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur bersama CEO Platform iPesantren Gunawan yang merupakan mitra dari Kementerian Koordinator Perekonomian di bawah Asisten Deputi Keuangan Inklusi dan Ekonomi Syariah.

Mengutip Kemenag, Senin (23/11), pengasuh Pesantren Al-Mumtaz Mohamad Khoeron memaparkan kepada Waryono dan Gunawan, bahwa pesantrennya terus berupaya mengembangkan semangat pemberdayaan ekonomi para santri.

Sejak awal pendiriannya santri pesantren ini tidak hanya diajari ilmu keagamaan, tapi juga keterampilan berwirausaha. Sebab, menurutnya, indikator kemajuan bangsa dilihat dari berapa banyak wirausahanya.

“Santri tidak hanya mengaji, tetapi juga berwirausaha. Bangsa ini dikatakan maju jika banyak pengusahanya,” kata Khoeron.

Dia menjelaskan, dalam proses pembelajarannya semua santri yang mondok akan terlebih dahulu diajari mencangkul. Sebab, ketika santri sudah mau mencangkul berarti akan mau melakukan kerja apa pun, termasuk berwirausaha.

“Istilahnya MKDU (Mata Kuliah Dasar dan Umum) bisnis untuk santri di sini adalah mencangkul,” tutur Khoeron.

Pesantren Al-Mumtaz saat ini mengembangkan sejumlah usaha produk unggulan, antara lain air mineral dalam kemasan, deterjen cuci pakaian, sabun cuci piring, shampo, bakpia, dan roti. Khoeron mengaku bahwa semua produk usaha pesantren memiliki keunggulan kompetitif dibanding produk di pasaran.

Namun, masih ada sejumlah kekurangan, khususnya untuk produk air mineral dalam kemasan. Sebab, produk ini belum memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berstandar nasional. Hal tersebut dikarenakan kecilnya permodalan dan kurangnya akses birokrasi.

“Produk air mineral dalam kemasan kami masih belum berstandar nasional dan juga belum memiliki izin dari BPOM,” terangi Khoeron.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengapresiasi pengembangan ekonomi Pesantren Al-Mumtaz. Menurutnya, hal ini sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memiliki tiga fungsi secara kelembagaan yaitu: fungsi Pendidikan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi dakwah.

“Ini bagus, semangat pesantren ini sangat sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 18 tahun 2019, khususnya fungsi pemberdayaan,” kata Waryono.

Mengenai izin BPOM dan standar nasional, Waryono mengaku akan segera berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dia akan mengupayakan adanya bantuan permodalan dengan harapan produk pesantren terus mampu bersaing di pasaran, tidak hanya regional Yogyakarta tetapi nasional, atau bahkan bisa diekspor. (arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here