KUA untuk Semua Agama, Muhammadiyah Minta Kemenag Kaji Ulang

576
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Suara Muhammadiyah)

Jakarta, Muslim Obsession – Wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian bagi semua agama mendapat respons dari Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan kajian ulang dengan melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi agama dan kementerian terkait.

“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan mudaratnya,” kata Abdul dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).


Abdul menambahkan gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Hal ini untuk menertibkan pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi, seperti nikah sirri dan pernikahan lainnya.

“Misalnya pernikahan di bawah tangan (sirri) dan pernikahan agama. Dikotomi antara pernikahan agama dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,” tuturnya.

Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pencatatan pernikahan dan perceraian. Namun, Abdul menegaskan bahwa perlu ada jaminan bahwa KUA dapat melayani pernikahan bagi semua agama dengan tetap memperhatikan sensitivitas agama dan budaya masing-masing.

“Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pencatatan pernikahan dan perceraian. Namun, perlu ada jaminan bahwa KUA dapat melayani pernikahan bagi semua agama dengan tetap memperhatikan sensitivitas agama dan budaya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengembangkan fungsi KUA yang selama ini hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim. Menag berharap KUA juga menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi non-muslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menag, Jumat (23/2/2024).

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Menag.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here