Kontroversi Cara Shalat di Al-Zaytun, Ini Respons Waketum MUI

324

Muslim Obsession – Pondok Pesantren Al Zaytun sedang ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pondok pesantren ini menggunakan tata cara shalat idul fitri yang berbeda dengan tata cara shalat pada umumnya.

Dalam unggahan akun @kepanitiaanalzaytun yang diunggah pada Sabtu,(22/4/23), terlihat bahwa pelaksanaan shalat Id dilaksanakan dengan shaf yang berjarak antarsatu sama lain.

Selain itu, yang paling menonjol dalam postingan tersebut adalah sosok perempuan yang turut melaksanakan shalat pada shaf terdepan yang bercampur dengan shaf laki-laki.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud angkat bicara. Dikutip dari hasil wawancara bersama salah satu stasiun televisi nasional, dia menjelaskan shalat tersebut tetap sah, akan tetapi hukumnya makruh.

“Menanggapi sah atau tidak sah nya shalat tersebut, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sah nya tetap sah. Tetapi walaupun sah, shalat tersebut makruh,” ujar Kiai Marsudi (28/4/23).

Dia menjelaskan bahwa makruh sendiri merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah SWT.

Mengenai tata cara beribadah sebagai bentuk untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT telah diatur sejak dulu. Bahkan hal-hal tersebut telah diajarkan sejak zaman para nabi, bahwa beribadah kepada Allah SWTmemiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.

Selain aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan segala macam ibadah, yaitu adab.

Menurut Kiai Marsudi beribadah kepada Allah tidak hanya sekedar ‘sah’ saja, akan tetapi harus memperhatikan adab-adab kesopanan yang sebenarnya telah diajarkan pula oleh para ulama-ulama terdahulu, bahkan sejak di zaman para nabi.

“Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya. Bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan.

Maka diutamakan, bagaimana kita hidup di dunia agar tetap mengedepankan adab. Hidup untuk mendekatkan ibadah mahdoh hanya kepada Allah SWT juga membutuhkan adab, tidak cukup hanya sah dan tidak sah.

Dalam wawancara tersbut, Kiai Marsudi juga mengutip sebuah hadit dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda, “Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf terdepan, dam shaf terburuk mereka adalah shaf terakhir. Sedangkan shaf terbaik bagi kaum perempuan adalah shaf yang terakhir dan yang paling buruk adalah bagi mereka adalah shaf terdepan.”

“Keutamaan shalat perempuan di akhir baris atau shaf nya di belakang, Imam An Nawawi menjelaskan untuk menjauhkan antara penglihatannya laki-laki, geraknya seorang laki-laki dan pendengaran percakapannya,” ungkap Kiai Marsudi.

Pelaksanaan ibadah shalat bagi kaum muslim merupakan hal yang sangat wajib untuk dipelajari secara baik dan benar, serta sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum yang sudah ditentukan syariat.

Bagi seorang Muslim, shalat sendiri merupakan tiang agama. Oleh karena itu, praktik melaksanakan shalat sudah diajarkan sejak dini, bahkan dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam juga menerapkan pelajaran mengenai tata cara pelaksanaan shalat tersebut.

Oleh karena itu, Kiai Marsudi juga berharap lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan islam mencari referensi-referensi yang baik untuk menerapkan ajaran yang baik dan benar.

“Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan untuk dipelajari referensi kitab-kitab, karena dipesantren mengajarkan bagaimana cara beribadah, bagaimana adabnya dan bagaimana tata caranya, jadi tidak cukup hanya masalah sah dan tidak sah,” kata dia.

Waketum MUI juga berharap semoga kasus ini tidak menjadi polemik yang membingungkan karena saat ini jika ingin mempelajari tentang tata cara sholat yang baik dan benar sesuai dengan syariat sudah sangat dimudahkan kecanggihan teknologi dan hal tersebut sangat mudah untuk diakses.

“Mudah-mudahan tidak menjadi polemik di masyarakat, karena tuntunan seperti ini alhamdulillah sekarang mudah dicari,” ujar dia.

 

 

Aturan Prokes Covid-19 Dilonggarkan, MUI: Shaf Sholat Kembali Dirapatkan

9 Maret 2022

dalam “Berita”

 

 

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam: Dalam Kondisi Normal, Memakai Masker Saat Sholat Hukumnya Makruh

30 Maret 2023

dalam “Berita”

 

 

Ini Ringksan Hasil Temuan Tim Peneliti MUI Terkait Ponpes Al-Zaytun pada 2002 Lalu

28 April 2023

dalam “Berita”

 

admin

admin

Related Posts

Sambut Ramadhan 1444 H, Berikut 5 Taushiyah Majelis Ulama Indonesia

BERITA

Anggota Tim Penelitian MUI 2002 Ungkap Dugaan Penyimpangan Al Zaytun

29 APRIL 2023

Antisipasi Perbedaan Akhir Ramadhan 1444 H, Ketua MUI Harapkan Tetap Jaga Persatuan

BERITA

Ini Ringksan Hasil Temuan Tim Peneliti MUI Terkait Ponpes Al-Zaytun pada 2002 Lalu

28 APRIL 2023

Kepada Siapa Kewajiban Berpuasa Diturunkan?

BIMBINGAN SYARIAH

Puasa Enam Hari Syawal, Apakah Harus Berurutan?

28 APRIL 2023

Sambut Idul Fitri, Ini Dia 4 Perintah Memaafkan Orang Lain dalam Alquran

BERITA

Sambut Idul Fitri, Ini Dia 4 Perintah Memaafkan Orang Lain dalam Alquran

21 APRIL 2023

Buku Khutbah Idul Fitri 1444 H

BIMBINGAN SYARIAH

Buku Khutbah Idul Fitri 1444 H

21 APRIL 2023

Antisipasi Perbedaan Akhir Ramadhan 1444 H, Ketua MUI Harapkan Tetap Jaga Persatuan

BERITA

MUI Imbau Khatib Shalat Jum’at Jelang Hari Raya Sampaikan Khutbah Tentang Idul Fitri

20 APRIL 2023

Home Berita

Anggota Tim Penelitian MUI 2002 Ungkap Dugaan Penyimpangan Al Zaytun

admin by admin 29 April 2023 Reading Time: 4 mins read

A A

Sambut Ramadhan 1444 H, Berikut 5 Taushiyah Majelis Ulama Indonesia

48

SHARES

JAKARTA – Pada 2002 lalu, tim peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan riset terkait Pondok Pesantren (Ponpes) atau Ma’had Al-Zaytun (MAZ), Indramayu Jawa Barat.

 

Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub menyampaikan MUI pernah membentuk tim untuk meneliti adanya gerakan NII KW IX yang dikaitkan dengan MAZ. Dari penelitian tersebut dikaji tiga hal.

 

“Kami mengkaji tiga aspek yaitu, profil NII KW IX dan ajaran di dalamnya, profil MAZ dan kegiatan kurikulum yang diajarkan, serta menggali kemungkinan adanya hubungan antara NII KW IX dengan MAZ,” kata Aminuddin, yang juga merupakan sekretaris tim peneliti MUI dalam kajian tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun MUIDigital, Jumat (28/4/2023), penelitian di atas menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII yang dipimpin oleh Panji Gumilang alias Abdul Salam alias Prawoto.

 

Terdapat penyimpangan ajaran dari syariat Islam di dalam NII KW IX di antaranya dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan ajaran terkait hijrah.

Kedua, kajian yang dilakukan terhadap MAZ menghasilkan belum ditemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan.

 

Kendati demikian, tim peneliti mendapatkan laporan bahwa terdapat hidden kurikulum. Selain itu, informasi lain yang didapat adalah adanya perbedaan antara santri orang dalam dan santri orang luar.

 

Dalam artian ini, ada santri yang direkrut dari NII KW IX atau para tokohnya langsung. Ada juga santri yang direkrut secara umum dan terbuka.

 

“Terhadap hal ini kami belum mendapatkan bukti empirik, sebab sifatnya hidden dan konfidensial. Kami juga belum mendapatkan bukti terdapat penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan di MAZ,” kata Aminuddin.

 

Ketiga, terdapat hubungan signifikan antara gerakan NII KW IX dengan MAZ di luar kegiatan pesantren. Hubungan tersebut setidaknya pada tiga aspek berikut:

 

Aspek kepemimpinan. Indikasi adanya kaitan antara keduanya sebab pemimpin MAZ, guru-guru, maupun karyawan di dalamnya terlibat dalam gerakan NII KW IX. Mereka ada yang menjabat sebagai pemimpin dan anggota di NII KW IX

Hubungan aliran dana. Hasil penelitian mengungkap terdapat aliran dana yang cukup signifikan dari gerakan NII KW IX kepada MAZ yang dihimpun dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa, beserta sumber dana lainnya

Hubungan antara NII KW IX dengan kelahiran MAZ secara historis tidak bisa dilepaskan dan merupakan satu bagian di dalamnya

“Demikian kesimpulan dari penelitian yang kami lakukan selama beberapa bulan yang dilakukan secara intens baik di dalam ataupun di luar MAZ,” bebernya.

 

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di MAZ yang viral beberapa waktu lalu, Aminuddin menyampaikan apa yang dipraktikkan MAZ telah menyimpang dari syariat Islam, khususnya hadits Nabi Muhammad SAW terkait tata cara shalat jamaah.

 

“Menurut saya MUI perlu memberikan pembinaan dan penjelasan kepada masyarakat atas kekeliruan tata cara shalat berjamaah yang dilakukan di MAZ belakangan ini. Diharapkan pembinaan tersebut adalah agar MAZ tidak mengulangi hal yang serupa lagi,” ujar dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here