Komjen Listyo Sigit Akan Wajibkan Anggotanya Belajar Kitab Kuning

741
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Rabu (20/1/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya bakal mewajibkan para anggota Polri untuk belajar kitab kuning kepada para para ulama sepuh yang ada di sejumlah pondok pesantren.

Menurut dia, mengaji kitab kuning salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham teroris. Karena, hal itu pernah dilakukan ketika Listyo menjabat sebagai Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (20/1).

Listyo mengaku menyerap masukan dari para ulama untuk mencegah paham-paham radikal itu dengan mengikuti pengajian kitab kuning. Ternyata, ia meyakini bahwa masukan-masukan dari para ulama ini benar adanya.

Karena itu, kajian kitab kuning ini akan dilanjutkan oleh Listyo setelah dilantik jadi Kapolri nanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentunya baik eksternal maupun internal, saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka dari itu, kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu,” ujarnya.

Di samping itu, Listyo menambahkan Polri juga akan koordinasi kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui tekonologi informasi. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.

“Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, kemudian itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,” jelas dia.

Selain itu, Listyo mengatakan penegakan hukum secara tegas terhadap teroris tetap dilakukan manakala upaya edukasi, pencegahan sudah dijalani tapi masih saja terjadi aksi terorisme.

“Karena itu menyangkut masalah keselamatan rakyat, bangsa dan negara, maka tindakan tegas tetap dilakukan. Namun, tentunya harus dengan memperhatikan asas-asas yang ada di dalam hak asasi manusia (HAM),” tandasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here