Kisah Ulama Ahli Falak yang Menjawab Soal Rok Mini dengan Logika

1174
Kiai Turaichan Adjhuri. (Foto: wongaran)

Muslim Obsession – Dulu, di sebuah acara bahtsul masail bertajuk Majelis Munadhoroh Pitulasan Menara Kudus yang dihadiri Alim Ulama se-Kudus, muncul sebuah pertanyaan yang kira-kira begini bunyinya:

“Bagaimana hukumnya menjual rok mini?”

Sontak para Kiai Kudus yang hadir menjawab “Haram!” dengan berbagai ma’khodz dan rujukan dari beberapa kitab yang intinya hampir sama, yaitu menolong orang berbuat maksiat (membuka aurat).

Namun jawaban berbeda justru dilayangkan oleh Pimpinan Majelis yang juga Ketua NU Cabang Kudus, yaitu Kiai Turaichan Adjhuri dan seorang Kiai Kampung. Keduanya menjawab Halal hukumnya menjual rok mini.

Kiai Turaichan Adjhuri, Kiai Arwani Amin dan Kiai Ma’mun Ahmad. Lahumul faatihah..

Beliau berdua beralasan karena masalah yang dibahas adalah rok mini maka logika hukum yang ada harusnya terfokus terhadap rok mini tersebut yang telah membantu orang “menutupi” sebagian aurat. Bukan malah fokus ke paha yang masih kelihatan karena pakaian atau kain sekecil apapun yang dipakai manusia itu berfungsi untuk menutupi bagian tubuh.

Sedangkan jika ada bagian tubuh yang masih terbuka itu bukan salah penjual rok mini atau salah rok mininya tapi merupakan kesalahan si pemakai kenapa tidak mau menutupi bagian tersisa. Maka logika pemahamannya adalah bahwa menjual rok mini bukan membantu orang untuk membuka aurat tapi justru menutup sebagian aurat.

Setelah mendengar penjelasan dari Kiai Turaichan yang tanpa mengambil satu paragraf pun dari kitab fikih tersebut akhirnya para Kiai lain pun setuju dan Majelis Munadhoroh Pitulasan Menara Kudus memutuskan bahwa hukum menjual rok mini dan yang serupa (CD, Bra, Kaos U can see, bahkan sehelai benang) adalah Boleh atau Halal.

 

Sumber: Ulama Nusantara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here