Ketua KPRK MUI: Bebas dari Kekerasan Merupakan Hak Asasi Dasar Setiap Anak

561
Ilustrasi: Kekerasan Seksual.

Muslim Obsession – Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Dr Siti Marifah mengatakan, bebas dari kekerasan merupakan hak asasi dasar dari setiap anak.

Hal ini, kata Siti Marifah, merupakan isu di dunia termasuk Indonesia yang telah meratifikasi The United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCR).

Siti Marifah menambahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mempromosikan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).

“Khususnya yang menyebutkan untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak,” kata Siti Marifah di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (29/3/2024).

Selain itu, kata Siti Marifah, pemerintah telah menetapkan visi tahun 2020-2024, yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Nilai dan Semangat Gotong Royong”.

Salah satu realisasi dari visi tersebut, jelasnya, adalah perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.

“Dalam implementasinya, saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA),” ungkapnya.

Menurut dia, Stranas PKTA ini merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta peran dan tanggung jawab semua pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Oleh karena itu, KPRK MUI bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pemerintah daerah perlu melakukan upaya penguatan peran perempuan dan perlindungan anak.

“Oleh karenanya, kegiatan ini harus terintegrasi dan dapat memberikan penguatan kepada lembaga masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

“Karena ini perlu adanya peran dari kita semua. Semoga kita juga diberikan solusi agar persoalan, baik itu menyangkut perlindungan anak, kekerasan dan yang lainnya bisa dilakukan,” sambungnya.

Kegiatan yang digelar oleh KPRK MUI ini bertajuk “Penguatan Daerah dan Lembaga Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya Tahun 2024” yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here