Kenapa Bendera Israel Berkibar di Indonesia, Padahal Jelas Dilarang?

341
Masyarakat Sudan bakar bendera Israel. (Foto: AFP)

Oleh: Giatri Fachbrilian (Kolumnis)

Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh video yang menunjukkan aksi bentrok antar dua kelompok warga di pusat Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat beberapa orang dari masing-masing kelompok saling menyerang. Belakangan diketahui, dua kelompok massa yang bentrok adalah para pendukung Palestina dan pendukung Israel.

Terlihat kedua kelompok masa tersebut mengenakan atribut masing-masing dan membawa bendera sambil berlarian. Tampak ada korban di masing-masing kelompok yang terlibat.

Namun ironinya, saat bentrokan massa di Kota Bitung, Sulawesi, sejumlah oknum ormas pro Israel mengibarkan bendera Israel.

Padahal dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 pada halaman 45, BAB 10 dengan judul Hal Khusus dijelaskan pada poin (B) Hubungan Republik Indonesia (RI) -Israel, disebutkan:

Pertama, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Sampai saat ini Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel,” demikian penjelasan pada Pasal 150.

Kemudian pada Pasal 151 ayat (c) Permenlu No. 3 Tahun 2019 menegaskan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku menegaskan larangan segala atribut Israel di Indonesia.

“Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia,” demikian bunyi pernyataan Permenlu tersebut.

Sehingga wajib bagi masyarakat Indonesia dengan berbagai latar belakang untuk patuh dan menghormati peraturan ini.

Bukan tanpa alasan, sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat kuat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyatakan bahwa sikap Indonesia akan selalu bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.

“Indonesia mengecam keras tindah kekerasan yang terjadi di Gaza karena telah mengakibatkan penderitaan dan semakin banyaknya korban sipil, termasuk Perempuan dan anak. Indonesia juga mengutuk serangan Israel terhadap rumah sakit Al Ahli. Ini jelas pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional!” tegas Jokowi, beberapa waktu lalu.

Ia juga menggarisbawahi, Indonesia tidak akan tinggal diam melihat korban sipil terus berjatuhan, melihat ketidakadilan terhadap rakyat Palestina yang terus terjadi.

Jauh sebelumnya, The Founding Father bangsa kita, Ir. Soekarno juga pernah mengatakan, selama kemerdekaan Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itu pula bangsa Indonesia berdiri menentang penjajah Israel.

Dan, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, alenia pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Lantas, pertanyaannya kenapa masih ada oknum yang bebal mendukung kezaliman Israel bahkan dengan bangga mengibarkan bendera negara yang dipimpin Benjamin Netanyahu tersebut. Jelas-jelas ada Undang-undangnya dan instruksi dari presiden.

Apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum ormas pro Israel di Kota Bitung sungguh telah melukai perasaan kita semua yang selama ini memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Aparat keamanan sudah seharusnya bertindak preventif, tegas, dan memberikan efek jera kepada pelaku dalam menyikapi situasi ini!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here