Kemenag Selenggarakan PAUD HI di Tiap Kabupaten/Kota

520

Tangerang, Muslim Obsession – Kementerian Agama akan memulai piloting Pendidikan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD HI) di tiap kabupaten/kota pada 2024, sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun pada 2025.

Kebijakan tersebut nantinya mewajibakan anak usia sekolah mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.

“Penguatan implementasi Kebijakan Pengembangan PAUD HI di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto.

Hal itu diungkapkan Sidik saat membuka kegiatan Penguatan Pengembangan PAUD HI di Tangerang, Kamis (15/2/2024), yang diikuti para Guru dan Pengawas Rudlatul Athfal dari provinsi Jawa dan Sumatera.

Menurutnya, anak usia dini adalah sosok yang istimewa. Mereka adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya.

Anak usia dini juga memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa. Mereka selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar.

Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar bagi perkembangan anak selanjutnya.

“Sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013,” sebut Sidik, panggilan akrabnya.

Sidik menegaskan, PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Tujuannya, menyediakan layanan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan melalui komitmen semua unsur terkait.

“Peraturan Presiden tadi merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” terang Sidik.

Holistik, kata Sidik, mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, sertaperlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini.

Integratif/Terpadu artinya adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat.

“PAUD Holistik Integratif adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat, ternasuk Kementerian Agama,” paparnya.

Sidik menjelaskan, PAUD HI akan dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Ini penting dalam rangka mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

“Sebagai langkah awal, saat ini, ada empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat yang telah menjadi percontohan melaksanakan PAUD HI. Tahun ini Kementerian Agama akan menyelenggarakan piloting PAUD HI di Raudlatul Athfal pada setiap kab/kota,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here