Kemenag Pastikan Pernikahan Beda Agama di Semarang Tak Tercatat di KUA

401

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Wakil Menterinya Zainut Tauhid Sa’adi memastikan pernikahan pasangan beda agama di Semarang, Jawa Tengah yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Zainut mengaku berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah. “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut dalam keterangannya Rabu (9/3).

Zainut menjelaskan sampai saat ini regulasi soal pernikahan yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” ujarnya.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan masih berlaku,” kata Zainut menambahkan.

Zainut mengajak masyarakat untuk melihat soal pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral dalam kehidupan, sehingga tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” ucap politikus PPP tersebut.

Sebelumnya viral di media sosial tayangan foto-foto viral peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Sang mempelai perempuan beragama Islam, sementara mempelai laki-laki beragama Katolik. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here