Kemenag Akan Kaji Draft RUU Pesantren

951
Usai Upacara memperingati Hari Santri Nasional 2018 di Lapangan Simpanglima, Senin (22/10/2018).

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama menyatakan akan menyusun daftar inventaris Masalah (DIM) perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR.

“Kemenag sudah mulai menerima dan mencatat masukan dari berbagai kalangan terkait RUU ini. Sejumlah pimpinan Ma’had Aly, Diniyah dan Pesantren Muadalah misalnya, sudah membuat catatan kritis sekaligus usulan bagi perbaikan RUU yang diajukan DPR. Demikian juga catatan kritis PGI tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi. Semua itu akan kita bahas bersama agar diperoleh rumusan terbaik,” tutur Kepala Humas Kementerian Agama Mastuki, Jumat (2/11/2018).

Mastuki menegaskan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan termasuk dari tokoh agama, organisasi kemapyarakatan, dan pengelola pendidikan keagamaan. Termasuk dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan itu, kata Mastuki, pihaknya akan membahas perihal DIM atas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang akan dibahas bersama DPR.

Lebih lanjut, Mastuki menerangkan dari pembahasan tersebut, pihaknya bakal merumuskan draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan versi pemerintah untuk selanjutnya dibahas bersama DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here