Keberangkatan Jamaah Haji Bisa Mundur Jika Tak Penuhi Istitha’ah Kesehatan

300
Dirjen PHU Hilman Latief. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jamaah haji 1445 H/2024 M segera dibuka. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan meliris daftar jamaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, Kemenag sudah menyusun data jamaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jamaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

“Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jamaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga,” ujar Hilman kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

“Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jamaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh jamaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.

Lantas, bagaimana dengan jamaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan?

“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” sebut Hilman.

Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jamaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi.

“Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here